Manado, KOMENTAR.ID
Berita keberatan kerabat Lole Pantow yang merasa kesal karena lahannya dikuasai dua mafia tambang ilegal WNA Singapura Rolan dan lelaki Berry Bertrandus mendapat tanggapan balik kubu Berry. Dalam rilis resmi yang dikirim Juru Bicara Berry Bertrandus & Rolan, Sehan Ambaru SH, mengatakan berita yang ditulis di media komentar.id pada 9 Oktober 2025 berjudul “Mafia Tambang Diduga Anak Emas Mabes Polri Terus Membongkar Lahan Warga Meskipun Sudah Kalah di Pengadilan” adalah sebuah kekeliruan redaksi dan penyesatan informasi.
Menurut Ambaru, obyak gugatan yang jadi bahan pemberitaan itu adalah gugatan yang sifatnya “verstek” tanpa ada lawan sama skali (lawan tidak pernah hadir dalam sidang) karena yang digugat oleh penggugat justru bukan nama yang diberitakan di dalam pemberitaan di media itu yakni Berry Bertrandus dan Rolan. Lanjut kedua orang ini justru korban fitnah pemberitaan oleh karena sudah langsung menvonis mereka berdua adalah pelaku.
“Justru Baik Berry Bertrandus dan Rolan sama sekali nda ada hubungan dengan urusan gugatan itu dan salah alamat. Bahwa yang menjadi Obyek Gugatan dan Subyek adalah orang dan tempat yang berbeda tapi justru Pemberitaan media itu sudah Memfonis. Judulnyapun juga Fantastis meski salah alamat. Harusnya itu di klarifikasi dan pemberitaan yang belum valid dan cuma sifat spekulasi harusnya inisial bukan Memfonis orang.. media ko’ malah berperilaku seperti hakim yang memfonis orang. Se akan-akan dua nama yang disebutkan itu adalah Pelaku dan juga sumber di pemberitaan sumber kerabat yang juga tidak disebutkan namanya…itu justru menambah kecatatan norma dalam pemberitaan. Pewarta yang kredibel adalah pewarta yang tidak memfonis orang dan tetap harus bersifat dugaan, sumber juga harus jelas jangan kabur,” tulis Ambaru.
Lanjut Ambaru, Hasil info dari semua pihak baik kubu Fence Pantow dan Keluarga serta Aparat desa dan Tokoh Masyarakat di Ratatotok, justru Lahan yang diklaim milik Keluarga Pantow itu adalah Lahan yang sudah dibebaskan sudah di Kompensasi ganti untung atas lahan dan tanaman oleh Perusahaan NMR pada tahun thn 1994 dan SKT yang dipegang oleh keluarga Pantow saat sekarang itu justru No Registrasi dan Keabsahan SKT sudah dibatalkan dalam Surat Perjanjian Pelepasan Hak Kepemilikan antara PT NMR waktu itu dan Orang Tua dari keluarga Fence Pantow yakni Musa R Pantow.
“Semua aparat desa di Rata Totok menjadi Saksi atas pelepasan Hak Keluarga Pantow tersebut. bahkan SKT yang sekarang yang di jadikan oleh keluarga Pantow alat bukti menggugat ke PN Tondano waktu justru alat bukti Palsu yang sudah di gugurkan oleh Pemerintah desa Ratatotok dan oleh PT NMR dengan adanya Perjanjian Pelepasan Hak kepemilikan Ladang perkebunan Tersebut.. Sampai dengan sekarang Pihak Pengelola Lahan tersebut lagi Menelusuri Bukti Palsu Tersebut untuk di Laporkan ke Polda Sulut<” pungkas Ambaru. (kim)






