Sekda Abdullah Mokoginta Jadi Saksi di Kasus Tipikor Dana CSR PT JRBM ke Desa Bakan Bolmong

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow, Abdullah Mokoginta, SH,MSi, Rabu (8/10/2025) saat di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow, Abdullah Mokoginta, SH,MSi., jadi saksi dalam kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale di Desa Bakan Kecamatan Lolayan, dana sumber bantuan CSR (Corporate Social responsibility) atau Dana TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) dari  PT J Resources Bolaang Mongondow (PT JRBM) di tahun 2023 – 2024. Rabu (8/10/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yance Patiran SH MH, anggota Erni Gumolili SH MH dan Adhoc Musen Pakpahan, SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu, Kasipidsus Chairul Firdaus Mokoginta, SH., menghadir kan tiga orang saksi, yakni saksi Sekda Bolmong, Dr (CH) Ramla Mokodongan SE, MSi – Asisten III bidang administrasi umum kab. Bolmong , dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bolmong.

JPU menghadirkan para saksi terkait alur mekanisme yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah desa, apabila mendapatkan dana bantuan CSR.

Adapun kapasitas Sekda Bolmong dihadirkan sebagai saksi dengan memberikan keterangan secara normatif, ketika perkara ini terjadi pada sekitar bulan Juli – Oktober tahun 2023, dirinya belum menjabat sebagai Sekda , dan baru menjabat di bulan Desember 2024.

“Sebagai saksi, kapasitas Sekretaris Daerah kabupaten Bolaang Mongondow, kemudian saya ditanyakan hal ikwal kasus ini 2023 yang transaksi (dana bantuan PT JRBM ke Desa Bakan Bolmong,red) itu sudah terjadi,” ujar Sekda Bolmong Abdullah Mokoginta, usai sidang ketika diwawancarai sejumlah awak media.

Sekda Abdullah Mokoginta mengatakan dana CSR di Desa Bakan , ada mekanisme yang dilanggar oleh Kades dan pemerintah desa, pasalnya dana itu tidak ditata di APBDes sebagai sumber pendapatan desa, sehingga dengan tidak di tatanya dana itu, untuk perencanaan pembelanjaan sesuai dengan hasil musyawarah desa, tidak dilakukan.

“Dana CSR ini yang bermohon kepala desa Bakan bersama pemerintah desa, ketika masuk ke rekening desa, kemudian langsung dibelanjakan. Seharusnya di tata dahulu di APBDes sebagai pendapatan desa. Kemudian di tata untuk perencanaan pembelanjaan sesuai dengan hasil musyawarah desa, itu tidak dilakukan. Dana ketika masuk rekening langsung dibelanjakan, ini mekanisme yang dilanggar,” terang Sekda Bolmong , Abdullah.

Dan terkait dana CSR masuk ke rekening pemerintah tingkat desa di Bank BNI (rekening yang sudah ditutup resmi tapi masih aktif, kala itu, red) tapi masih digunakan oleh Kades, padahal ada rekening resmi di tingkat desa, yakni BankSulut.

Dikatakan Sekda Abdullah Mokoginta, lantaran itu, sudah ada himbauan dari Kepala Daerah Bolmong, agar rekening bagi seluruh instansi termasuk di tingkat desa, hanya satu yakni rekening Bank Sulut.

“Kepala daerah Bolmong, sudah mengirimkan surat kepada seluruh instansi termasuk desa, agar rekening pemerintah di tingkat desa, kabupaten, hanya satu, yakni rekening di Bank Sulut,” ujar Sekda dalam mengulang himbauan Bupati Bolaang Mongondow.

“Intinya itu sebagai himbauan, sebagai kontrol, prinsip saja satu, satu rekening agar mudah pengawasan,” Kunci Sekda Abdullah Mokoginta, yang pernah menjabat Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulut (2020), juga pernah jabat Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sulut (2022).

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu, dalam perkara ini, menjerat dua orang terdakwa, berkas pisah, yakni terdakwa HM alias Hasanudin (54) selaku Kepala Desa Bakan Kab. Bolaang Mongondow, dan terdakwa JK, Ama.Ta alias Jekspi (57) selaku pemilik perusahaan CV. Berkat Karya Jerani selaku pelaksana pembangunan. Sementara terdakwa  JK adalah PNS di Kantor UPTD II Dinas PUPR Prov.Sulut di Kotamobagu. Sebagaimana audit perhitungan kerugian oleh BPKP Prov.Sulut, negara merugi sejumlah Rp6.657. Miliar.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts