Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov, Berikut Keterangan Gabby Tuela ‘Pembuat Proposal’ Kabag Sekretariat dan Umum di Sinode GMIM

Para saksi yang d Para saksi saat diambil sumpahnya, dihadirkan Tim JPU Kejati Sulut Pingkan Gerungan,SH MH, Senin (6/10/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut pada Biro Kesra Pemprov ke GMIM Sinode Tahun Anggaran (TA) 2020-2023, dengan kerugian negara sejumlah Rp.8,9 Miliar, kembali bergulir dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut menghadirkan saksi saksi dari internal Sinode GMIM. Senin (6/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tim Kejati Sulut, Pingkan Gerungan, SH MH, dkk, dalam pembuktian diantaranya terkait : 1) Surat pertanggung jawaban dana hibah untuk perkemahan , Karya Pemuda GMIM (PKPG) di tahun 2023, 2) Biaya tiket perjalanan ke Jerman tahun 2022, dan 3) Surat rekomendasi dari Pemprov, ditandatangani oleh Mantan Wagub Steven Kandouw atas perjalanan ke Jerman tahun 2022, juga 4) Pembuatan proposal (2020 – 2023).

Pada  keterangan saksi Gebby Tuelah S.Pd. sebagai Kabag Sekretariat dan Umum di kantor Sinode GMIM , surat pernyataan pertanggung-jawaban mengenai penggunaan dana hibah untuk kegiatan

karya pemuda GMIM komisi pelayanan pemuda Sinode di Wilayah Tanawangko. Ada map warna merah, bertuliskan Sekretaris propinsi  yang didalamnya ada surat pertanggung jawaban tersebut.

Yang dibawa oleh Denny Mangala (Asisten I ) dan telah ditanda-tangani  ke kantor Sinode, sementara Ketua Sinode HA belum bertandatangan. Dia Juga sudah membawa buku rekening atas nama panitia.

Terkait surat rekomendasi untuk perjalanan ke Jerman, kegiatan sidang Raya Dewan Gereja se – Dunia (World Council of Churches/WCC) di Karlsruhe – Jerman 2023), Tahun 2023, menurutnya juga berasal dari Pemprov Sulut.

Awalnya, Ketua, Sekretaris dan bendahara, menolak jika ada poin poin di NPHD, dana hibah tidak diperuntukkan perjalanan ke luar negeri.

“Terkait kegiatan tersebut, yang ditolak oleh Ketua Sinode (Terdakwa Hein),” ungkap saksi, menambahkan bahkan sempat oleh terdakwa Hein mengatakan kepada saksi kembalikan saja dana hibah itu.

“Kalo begitu, Kase pulang jow ini dana hibah, Kase jo pa dorang samua,” sambung saksi menirukan kembali yang dikatakan terdakwa Ketua Sinode Hein waktu lalu, dalam menjawab pertanyaan jaksa.

Setelah beberapa kali permintaan oleh terdakwa FK dan terdakwa AGK, BPMJ. Ada disetujui, rekomendasi, di tanda tangani oleh Mantan Wakil Gubernur, dan surat rekomendasi diterima secara elektronik di Kantor Sinode GMIM yang dikirim terdakwa FK via pesan singkat ke saksi Theofilia Parengkuan.

PROPOSAL DIBUAT TANGGAL UNDUR

Secara umum, Gebby Tuelah S.Pd. sebagai Kabag Sekretariat dan Umum di kantor Sinode GMIM , selaku pembuat proposal atas dana dana hibah dari Pemprov Sulut, dia menjelaskan program program, seperti yang dimasukkan tahun di 2019, belum secara spesifik program itu menggunakan dana hibah.

Intinya, untuk pembuatan proposal  sudah mengetahui besaran hibah, lantas kemudahan dibahas kegiatan mata anggaran. Proposal dibuat tanggal undur.

Pada proposal 13 Mei 2019, terungkap, ada informasi dari Melky Matindas – Kabid Aset BKAD, bahwa ada dana hibah untuk sinode GMIM,  diawal Januari tahun 2020.

Diminta untuk melengkapi dokumen dokumen dana hibah, dan belum ada pengajuan proposal. “Melky menelpon, ada informasi, ada dana hibah untuk GMIM, jumlahnya sudah diberitahu,” ujar Saksi.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Kapan secara spesifik, ketika sudah mendapat informasi ada dana hibah, “Dibahas diawal Januari, ada rapat, karena ada informasi, rapat khusus ,Ketua, Sekretaris dan Bendahara,” ujar saksi yang tidak ikut rapat, dan oleh ketiganya (KSB) memberikan informasi sudah ada data tentang rincian penggunaan dana.

“Proposal dibuat pada tanggal mundur, sesuai permintaan Melky, proposal dibuat tanggal undur,” kunci saksi.

Sidang dengan Majelis Hakim, Achmad Peten Sili SH MH, Iriyanto Tiranda SH MH dan Adhoc Kusnanto Wibowo SH.

Dalam perkara ini,  dengan para terdakwa yakni :

  1. Terdakwa FK alias Fereydy selaku Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (2021-2023), dan selaku penanggungjawab Tim Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial berupa Uang Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
  1. Terdakwa AGK alias Gamy selaku Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Bidang Administrasi Umum (Asisten III) periode Tahun 2019-2022, kemudian menjabat sebagai Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara periode Tahun 2021-2022 dan merangkap jabatan Ex Officio selaku Wakil Ketua I Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  1. Terdakwa SHAK alias Steve selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara secara ex officio menjabat selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, juga selaku Ketua Umum Panitia Perkemahan Karya Pemuda GMIM (PKPG).
  1. Terdakwa JRK alias Jeffry  selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara, periode 2019 – bulan April 2021.
  1. Terdakwa Pdt. HA alias Hein selaku Ketua Sinode GMIM Periode Pelayanan Tahun 2018-2022 dan Periode Pelayanan 2022-2027.

Oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut, Pingkan W.I Gerungan SH MH, Edwin Berly Felix Tumundo SH MH, Christyana O.Dewi SH MH, Mita Ropa SH MH, Julia Fransiska Rambi SH MH, dalam sidang itu, selain saksi Gabby Tuela, JPU juga menghadirkan 4 saksi lainnya yakini : Adri Johan Salea, Ferry Mokalu, Theofilia M Parengkuan, (staf di Sinode GMIM), dan Arthur Muntu, (Kabag Keuangan Sinode GMIM)

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts