PTUN, Tim Hukum Koalisi Advokasi LH Tanggapi Saksi Fakta dan Ahli  dari  Dinas Penanaman Modal PTSP Sulut serta PT MUP

Tim Kuasa Hukum masyarakat nelayan Bitung Karangria Tuminting , Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup (KALH) David Wungkana. Rabu (24/9/2025) di PTUN Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Tim Kuasa Hukum masyarakat nelayan, Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup (KALH) David Wungkana menanggapi keterangan saksi fakta dan pendapat ahli yang dihadirkan dari Dinas Penanaman Modal PTSP dan PT. MUP (Manado Utara Perkasa). Rabu (24/9/2025) di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.

Sembilan masyarakat nelayan Bitung Karangria Tuminting menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulut, agar membatalkan dan cabut SKKL No.503/2020, izin/persetujuan lingkungan PT. MUP (Manado Utara Perkasa).

Tanggapan, Tim Kuasa Hukum, atas keterangan saksi tergugat 1 dan tergugat II intervensi, yakni saksi Tim Analisis Dampak Lingkungan, AMDAL reklamasi, dalam keterangan menjawab pertanyaan penggugat, saksi Ketua Tim AMDAL banyak jawaban dengan tidak tahu.”Ketika kami tanya, saksi menjawab banyak tidak tahu. Hanya melempar pada anggotanya, padahal saksi adalah ketua tim yang bertanggung jawab terhadap ijin AMDAL,” ujar David Wungkana.

Untuk Ahli Ilmu Kelautan dari Institut Teknologi Maesa di Tomohon, Ahli membenarkan bahwa Reklamasi bisa berdampak pada masyarakat nelayan , ekosistem terumbu karang, sendimentasi laut. Ahli juga membenarkan jika di Tuminting ada komunitas nelayan yang eksis.

Dan pada prinsipnya ahli tidak menegaskan bahwa Reklamasi ini boleh dilakukan. “Ada pertimbangan ekologi yang perlu dipertimbangkan oleh pemerkasa, seperti restorasi terumbu karang di pantai Tuminting. Yang mana kami melihat, pemerkasa tidak mempunyai rencana untuk restorasi terumbu karang,” sambung Tim Hukum, Wungkana.

DALIL DALIL GUGATAN Adapun dalil dalil dalam gugatan, ada tiga poin, proses AMDAL itu dilakukan secara tidak partisipatif, yang hal itu adalah prinsip utama AMDAL, komprehensif dan holistik.”Ini, disayangkan tidak dilibatkan masyarakat yang terdampak, yakni masyarakat di Tuminting Karangria, dan seterusnya,” ungkap Tim Hukum.

Kedua, Amdal tidak komprehensif, tidak mempertimbangkan perencanaan mengenai bagaimana kearifan lokal terutama dampak reklamasi terhadap Taman Nasional Bunaken, sebagai pendukung dari konservasi.

Ketiga, AMDAL tidak mempertimbangkan iklim, dimana dalam perkembangan lingkungan hidup, Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca.”Reklamasi ini adalah reklamasi komersil untuk pertumbuhan ekonomi dan tidak berpihak kepada nelayan dan masyarakat sekitar, yang bisa menyingkirkan nelayan dan melanggar hak konstitusional nelayan, akses dan manfaat wilayah pesisir,” ungkap Tim Hukum.

Masih menurut  Tim Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup, pada intinya, aspirasi masyarakat nelayan, solidaritas bersama seluruh masyarakat dan juga mengharapkan agar keaktifan hakim dalam proses peradilan. Peran keaktifan hakim atau judicial activism sangat penting untuk diimplementasikan khususnya dalam bidang hukum yang menyangkut lingkungan hidup. Perkara  lingkungan hidup agar berpihak pada lingkungan hidup.”Karena ini terkait lingkungan hidup, hakim semestinya lakukan Judicial Activism dan berjunjung pada asas in dubio pro natura. Dimana ada dampak lingkungan hidup, maka hakim harus berpihak pada lingkungan hidup. Jadi masyarakat bawa aspirasi baik perlindungan lingkungan hidup.” Kunci KALH, David Wungkana.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts