Manado, KOMENTAR.ID
Pengusutan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Hibah GMIM belum sepenuhnya tuntas di Polda Sulut. Setelah penetapan lima tersangka yaitu mantan Sekprov Steve Kepel, Ketua Sinode Pdt Hein Arina, Jefry Korengkeng, Freddy Kaligis dan Asiano Gemmy Kawatu, Polda diminta untuk menetapkan dua sosok lain berdasarkan fakta-fakta persidangan di PN Tipikor Manado.
Sejumlah praktisi hukum meyakini, Polda akan melanjutkan penyelidikan keterlibatan sejumlah pejabat Polda Sulut dan unsur GMIM. Keyakinan ada beberapa pihak yang belum disentuh lebih mendalam diperkuat dengan fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Manado.
Pada beberapa persidangan Dana Hibah GMIM muncul nama-nama Pejabat Pemprov era pemerintahan Olly Dondokambey – Steven Kandouw (ODSK) yang jika ditinjau dari materi hukum, menurut para praktisi hukum layak diadili. Dua nama yang kerap muncul dalam persidangan yaitu, pejabat inisial DM dan MM. Keduanya pernah menjadi terperiksa dalam kasus Dana Hibah GMIM tahun ini.
” Ada MM alias Melky dan DM alias Denny. Itu yang terungkap dalam persidangan Tipikor. Sesuai undang-undang, penyidik dapat menetapkan tersangka berdasarkan fakta persidangan. Analisa hukum kami mereka terlibat. Dan kami minta semua harus diadili. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” ujar advokat Vebry Tri Haryadi SH. (kim)






