Klarifikasi Pengacara Steven Gugu soal Peran Jantje Pinontoan Ditepis Lagi Kubu Yessi Salendu, Berikut Penuturannya

Pasutri Yessi Salendu - Yan Warbung. (Istimewa)

Manado, KOMENTAR.ID
Penjelasan advokat Steven Gugu mengenai status hukum kepemilikan tanah Sumompo kembali mendapat tanggapan kubu Yessi Salendu. Suami Yessi Salendu, yakni Yan Warbung yang mengaku pemegang kuasa insidentil menepis sejumlah poin yang sebelumnya dibeber Steven Gugu.

“Kami mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi karena dalam analisa hukum kami ada penggelapan fakta hukum dan keterangan saksi bukan soal penyangkalan sebagaimana yang dipapar advokat Steven Gugu di link berita Komentar.ID. Beda konteks itu,” sanggah Warbung melalui pesan WhatsApp ke redaksi.

Penuturan Steven bahwa Jantje Pinontoan hanya penerima kuasa dari sang kakak, Maria Pinontoan menurut Warbung sesat. Karena tidak ada surat kuasa yang diperlihatkan di persidangan dan dalam tabel daftar bukti.

“Kalau ada kenapa tidak dihadirkan dalam persidangan. Ini pernyataan palsu samua yg tidak pernah ada di persidangan tentang Jantje Pinontoan,” tulis Warbung.

Jantje Pinontoan hanya penerima kuasa dari alm Nontje Pinontoan itu pernyataan sepihak dan tidak terbukti dalam fakta persidangan berupa bukti surat dan saksi malahan ada pengakuan dari 4 orang tergugat bahwa mereka merasa ditipu karena membeli dari Jantje Pinontoan dan anak-anaknya dan dibuktikan dengan kwitansi asli yang diperlihatkan dalam persidangan serta dicatat dalam putusan.

Menurut Warbung, ada pengakuan dari sebagian tergugat plus bukti kwitansi asli beli dari Jantje Pinontoan dari tahun 2011 silam.

Lanjut Warbung, penyangkalan yang disampaikan Steven Gugu ada dalam laporan ke Bawas MA bahwa ada saksi-saksi fakta yang menyatakan Yessi itu anak dipelintir, dipalsukan dan dihilangkan.

“Bukti video P44 disitu alm Nontje Pinontoan menyatakan bahwa semua ini bukan perbuatan Yessi tapi si Jantje Pinontoan makanya dihilangkan,” tegas Warbung.

Warbung mengatakan, video yang sebelumnya ditunjukkan Gugu dalam sebuah klarifikasi, adalah video transaksi obyek tanah yang lain.

“Itu yang tidak masuk dalam obyek perkara,” pungkas Warbung.

Nah pada bagian yang cukup krusial, Yan Warbung mengklarifikasi keterangan bahwa Yessi Salendu tidak pernah memberikan tes DNA ketika melaporkan Maria Pinontoan-Salendu ke kepolisian.

“DNA itu perlu pelurusan bahwa Yessi Salendu menolak karena buat apa itu akte kelahiran yang dibuat oleh pejabat negara yaitu penjabat luar biasa catatan sipil dan dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Warbung.

Ia menyatakan, semasa hidup almarhum Maria Pinontoan-Salendu tidak pernah memberikan sampel

“Nanti diambil sekitar 8 jam setelah meninggal dan diformalin atas permintaan Jantje Pinontoan,” singgung Warbung.

Dikonfirmasi sebelum, advokat Steven Gugu menegaskan pihak hanya murni membeli 24 keluarga yang sudah membeli tanah dari Maria Pinontoan (almarhum Nontje Pinontoan) dan Jantje Pinontoan.

“Jantje dikondisikan sebagai sosok yang menjual tanah Maria Pinontoan-Salendu. Tapi setelah didalami hakim, teryata tidak. Dan hasilnya klien kami menang. Soal tenggat waktu kontra memori, kami akan memasukan itu,” jelas Gugu. (Kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts