Aneh, Petani Kopra Dituntut Penjara 2 Bulan Kendati Fakta Pengadilan tidak Bersalah

Korban pemukulan anggota DPRD Sangihe FJS. (Kim)

Tahuna, KOMENTAR.ID

Sidang lanjutan perkara Handri Dalema dan Fandi Dalema di Pengadilan Negeri Tahuna kembali digelar pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 2 bulan.

Namun, tuntutan ini menuai tanda tanya besar. Pasalnya, fakta persidangan telah menegaskan bahwa justru anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dari Partai Gerindra, Fri Jhon Sampakang, yang melakukan penganiayaan brutal dengan melempar kelapa ke kepala Handri Dalema hingga berdarah, serta menyerang Fandi Dalema dengan katapel berisi batu.

Kuasa hukum terdakwa, Alfianus Boham, SH., MH., menilai bahwa seharusnya jaksa berani menuntut bebas (vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging), bukan justru memaksakan tuntutan pidana.

Dasar hukumnya jelas: Pasal 191 KUHAP menyatakan, “Jika dari hasil pemeriksaan di persidangan kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.” (ayat 1). Sementara ayat (2) menegaskan, “Jika perbuatan terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan tindak pidana, maka diputus lepas dari segala tuntutan hukum.”

Bahkan, yurisprudensi Putusan MA No. 275 K/Pid/1983 telah mempertegas bahwa seorang jaksa boleh menuntut bebas apabila menurut penilaiannya perbuatan terdakwa tidak terbukti. Artinya, secara hukum, JPU memiliki kewenangan penuh untuk menuntut bebas, tetapi anehnya hal itu tidak digunakan dalam kasus ini.

Pertanyaan pun menggelayut: Apakah jaksa takut menghadapi seorang anggota dewan yang masih menjabat? Atau ada tekanan kekuasaan dari pihak-pihak tertentu?

“Takutlah terhadap dosa, jangan takut terhadap tekanan kekuasaan,” ujar kuasa hukum Alfianus Boham usai sidang, dengan nada yang menohok. Ia menambahkan, pembelaan Fandi terhadap ayahnya adalah bentuk noodweer (pembelaan terpaksa) yang secara hukum dibenarkan oleh Pasal 49 KUHP.

Kini, sorotan publik tertuju pada majelis hakim. Harapan besar tertumpu pada keberanian hakim untuk menilai perkara ini dengan kacamata keadilan, bukan kacamata kekuasaan. Sebab, sebagaimana kerap diungkapkan, hakim adalah “wakil Tuhan di dunia.”

Apakah hakim akan memutus dengan nurani, atau membiarkan keadilan kembali tergadai? Rakyat menanti jawabannya.. (red)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts