Mitra Tahan Rp1,3 Miliar COD, Owner CV Ambang Ekspres Investama Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Manado, KOMENTAR.ID

Sengketa antara PT Global Gemilang Express (Agent) dan CV Ambang Ekspres Investama (Mitra) akhirnya berujung ke meja hijau. Kasus dugaan penggelapan uang setoran COD senilai Rp1,325 miliar yang ditahan pihak Mitra mengguncang dunia ekspedisi Sulawesi Utara.

Kisruh bermula dari perjanjian kerja sama pada tiga drop point (KMB01, KMB02, dan TUT06) sejak 2022–2023. Namun, hubungan bisnis itu retak setelah Mitra berulang kali mengajukan surat pengunduran diri, disertai tuntutan ke Agent. Meski beberapa kali dilakukan pertemuan musyawarah pada September 2023, persoalan tak pernah selesai.

Situasi makin memanas pada April 2024, ketika muncul rencana pembukaan drop point baru. Mitra menolak keras dengan alasan akan merugikan pendapatannya. Puncaknya, pada 13 Mei 2024, Mitra kembali mengajukan pengunduran diri dan masih menahan uang COD senilai lebih dari Rp1,3 miliar di tiga drop point.

Melihat jalan buntu, pihak Agent melapor ke Polresta Kotamobagu. Laporan polisi dengan nomor STTLP/B/07.a/I/2025/SPKT/RES-KTGU/SULUT tertanggal 3 Januari 2025 itu menjerat owner Mitra, Rian Joan Rori, dengan dugaan tindak pidana penggelapan.

Mediasi demi mediasi yang digelar pada Februari hingga Maret 2025 antara Agent dan keluarga Rian tak kunjung menemukan kata sepakat. Hingga akhirnya, perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Pada Rabu, 23 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan putusan 1 tahun 9 bulan penjara, dipotong masa tahanan kepada Rian Joan Rori. (Kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts