Jakarta, KOMENTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengatakan Immanuel Ebenezer berperan sebagai pejabat atau penyelenggara negara di Kemenaker yang mengetahui, membiarkan, bahkan meminta uang dari praktik pemerasan tersebut.
“Artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini, bisa dikatakan sepengetahuan oleh Immanuel Ebenezer,” jelas Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/08).
Ketika hendak dihadirkan di hadapan wartawan, Immanuel Ebenezer tampak menangis dan mengusap air matanya. Ia berjalan ke ruang konferensi pers dengan mengenakan rompi oranye dan kedua tangan diborgol.
Kepada wartawan dia berkata, “meminta maaf kepada rakyat” dan menampik dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar tidak menjadi narasi kotor yang memberatkan saya,” klaimnya. (kim/bbc)






