Manado, KOMENTAR.ID – Eksekusi sukarela antara pihak Hengky Wijaya selaku pemohon eksekusi atau pihak yang memenangkan perkara versus PT. Citra Grand Khatulistiwa, batal terlaksana, Jumat (22/8/2025) di Kairagi.
Eksekusi Sukarela yang sedianya akan dilaksanakan penyerahan, eksekusi Sukarela , batal. Pasalnya pihak Citra Grand Khatulistiwa berkeberatan atas ketidakhadiran pihak BPN Manado. Sehingga pihak PN mengatakan BPN Manado akan dilakukan panggil resmi.
“Salah satu pihak belum menerima untuk dilakukan penyerahan. BPN akan dipanggil resmi tentunya,” ujar Panitera PN Manado, Rietha Verra Karouw SH.
Sementara pihak Tim Hukum HW, Adv. Frangky Weku, S.H mengatakan awalnya sudah tidak ada keberatan dengan termohon eksekusi duluan menyampaikan akan diserahkan secara baik baik, sukarela.
“Kami tidak meminta perdamaian. Yang duluan menyampaikan adalah mereka (termohon eksekusi), bahwa akan diserahkan dengan baik baik, sukarela. Kalo kali ini beralasan tidak hadir BPN, jadi keberatan. Kalo ada keberatan silahkan ke PN,” tegas Adv. Weku.
Senada Tim Hukum HW, Adv. Mario Wagiu, S.H., M.Si., C.CLE. dan Adv. dan Jeane Lanongbuka, S.H, menjelaskan pada prinsipnya telah menjalankan proses tahapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Manado. Dimana pada tgl 14 Agustus 2025 pihak pemohon diundang untuk menghadiri proses Aanmaning.
“Dalam pertemuan tersebut antara kami dan pihak Citraland sepakat untuk melakukan eksekusi pada hari Jumat tgl 22 Agustus 2025. dengan pihak termohon eksekusi menyerahkan secara sukarela tanpa perlawanan,” jelas Advokat Mario Wagiu.
Lanjut Tim Hukum, tapi faktanya dilapangan pihak Citraland keberatan dengan ketidak-hadirannya pihak BPN, padahal pihak BPN Manado juga telah di tarik sebagai pihak dalam perkara.
“Nah, karena alasan tersebut pengadilan negeri menunda untuk dilakukan eksekusi dengan alasan ketidakhadiran BPN. Oleh karena kami sebagai tim hukum berupaya mengikuti keputusan tersebut,” tambah Advokat.Mario Wagiu.
TIM HUKUM PASANG BALIHO KEPEMILIKAN TANAH HENGKY WIJAYA

Usai dialog antara Panitera PN Manado bersama Tim Hukum Hengky Wijaya dan Tim Hukum Citraland Advokat Doan Tagah S.H. Pihak pemenang putusan kemudian memasang baliho kepemilikan tanah.
Pasalnya, tanah milik Hengky Wijaya dijadikan tempat pembuangan sampah material dan lainnya. Sehingga Tim Hukum kemudian memasang baliho, itupun dipasang dilahan milik Hengky Wijaya.
“Terkait dengan pemasangan baliho kepemilikan tanah, itu kami lakukan agar supaya objek tanah tersebut tidak lagi di salahgunakan oleh pihak lain, itu sebagai informasi kepemilikan. Lagian kan itu baliho di pasang di tanah klien kami yg sudah memiliki sertipikat dan sudah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” sambung Adv. Mario Wagiu.
“Aneh bin ajaib kuasa hukum Citraland melarang kami memasang baliho tersebut padahal yang sudah jelas secara hukum tanah tersebut milik klien kami.” Kunci Tim Hukum.
Diketahui, dalam perkara ini, Tim Hukum PT. Citra Grand Khatulistiwa tidak melakukan upaya banding. Sehingga perkara dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Putusan pengadilan negeri nomor 215/PdT.G/2024/PN.Mnd,terdaftar sejak April 2024, yang diputus pada 9 Mei 2025.
Dengan putusan, adapun tergugat dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 158/Kel.Kairagi Satu, tanggal 25 November 2021, Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 159/Kel.Kairagi Satu, tanggal 25 November 2021 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 161/Kel.Kairagi Satu, tanggal 25 November 2021 dinyatakan “tidak mempunyai kekuatan hukum”.
Dalam putusan, sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 663/Kel. Kairagi Satu, tanggal 22 Maret 2002, Surat Ukur tanggal 30 Oktober 2001, Nomor 175/Kairagi Satu/2001, dengan luas kurang lebih 12.452 M atas nama Penggugat adalah sah milik Penggugat.Menyatakan perbuatan Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya yang tanpa hak dan secara melawan hukum telah menguasai sebagian bidang tanah milik Penggugat seluas 410 M2 (empat ratus sepuluh meter persegi) yang menjadi objek sengketa (sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan pada tanggal 8 November 2024).Pada amar putusan juga menyatakan bahwa pihak citraland mlakukan perbuatan melawan hukum melalui pembongkaran dan penggusuran serta menghilangkan batas tanah secara melawan hukum, dalam putusan tersebut pihak citraland harus mengembalikan poisis tanah tersebut dalam keadaan seperti semula. (Serly)






