MSM Tanggapi Aksi Dua Warga yang Mengaku Bongkar Pola Mafia Tanah Sulut

Humas PT MSM Inyo Rumondor

Manado, KOMENTAR.ID

Aksi dua warga di Polresta Bitung yang mengaku mendapat mandat keluarga Herman Loloh Wantah, pemilik sah dua sertifikat hak milik sejak 1982 mendapat jawaban manajemen PT Meares Soputan Mining (MSM).

Klaim kepemilikan tanah tersebut menurut Humas PT MSM Inyo Rumondor adalah sesuatu yang tidak lagi relevan untuk saat ini. Karena ternyata status tanah itu sudah dijual zaman dulu dari orang tua kepada PT MSM.

“Bukan cuma itu. Ada banyak orang klaim milik tanah, padahal sudah dijual zaman orang tua dahulu. Biasa kan anak-anak sekarang. Klaim sana-sini tapi tidak sadar orang tua sudah terima uang dari PT MSM,” tutur Inyo.

Dia kemudian menyebut, orang yang mengaku kepemilikan tanah ternyata membuat surat keterangan tapal batas sendiri dan mendatangi sendiri.”Suratnya bikin sendiri, tanda tangan sendiri lalu teriak teriak kepemilikan sendiri. PT MSM yang jadi bingung,” terang Rumondor, Kamis (14/8/2025) siang di Manado.

Selanjutnya Rumondor mengatakan, harus kubu Herman Loloh Wantah dan orang – orangnya menggugat secara perdata di Pengadilan bukan teriak di sosial media.”Kalau mengerti hukum, gugat. Teriak di sosial media bikin apa? Kami juga bayar pajak dan lain-lain ke Negara,” tegas Rumondor. (kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts