Aksi Dua Warga Bongkar Pola Mafia Tanah Sulut: Dari Sertifikat Aneh ke Pembiaran Aparat

Robby Supit dan Neltje Loloh saat melakukan aksi demo di Bitung.

Bitung, KOMENTAR.ID – Aksi dua warga di depan Polres Bitung kemarin mungkin tampak sepele bagi yang lewat, hanya satu baliho, dua orang, dan suara lantang. Tapi di balik itu tersimpan cerita gelap tentang bagaimana tanah rakyat bisa berpindah tangan melalui celah administrasi dan lemahnya penegakan hukum, Rabu (13/8/2025).

Neltje Loloh dan Robby Supit mewakili keluarga Herman Loloh Wantah, pemilik sah dua sertifikat hak milik sejak 1982. Namun, pada 1988, muncul sertifikat baru atas nama Devie Ondang yang saat itu masih 13 tahun. Sertifikat ini dijual ke perusahaan tambang, tanpa melibatkan BPN lalu dijadikan dasar penguasaan lahan.

BPN Kota Bitung telah mengeluarkan sebanyak 5 surat yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik keluarga Herman Loloh Wantah. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah mengeluarkan surat perintah bayar kepada  PT MSM/PT TTN, pengakuan salah seorang karyawan PT MSM telah menyampaikan bahwa tanah tersebut milik Herman Loloh tapi fakta-fakta itu diabaikan oleh penyidik Polres Bitung dan menggantung laporan selama dua tahun lebih tanpa ada kepastian.

“Kami sudah dua tahun diombang-ambing, bahkan sertifikat Herman Loloh Wantah sebagai korban terancam disita penyidik,” kata Robby, baru baru ini.

Ia juga menuding ada standar ganda dalam hukum, “Kalau terpidana korupsi dibebaskan, kenapa korban perampasan tanah tidak mendapat perlindungan?”.

Dalam orasinya Robby supit meminta kepada Gubernur Sulut, para wakil rakyat utusan sulut di senayan jika masih punya nurani untuk membantu rakyat jelata yang mencari keadilan serta meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja polres Bitung.

Kasus seperti ini bukan hanya terjadi di Bitung. Setidaknya beberapa kasus serupa di Sulut mengalami pola yang sama: sertifikat ganda, transaksi cepat ke korporasi, lalu mandek di kepolisian.

Menanggapi hal tersebut Humas PT MSM/TTN Inyo Rumondor saat di hubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses Hukum ‘Kami serahkan pd proses hukum’,” Jawab dia singkat.(VM)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts