Dugaan Tipikor Dana Bantuan CRS PT JRBM Bolmong, Tim Hukum Terdakwa Jekspi, Adv Palilingan, dkk , Ajukan Keberatan

Suasana persidangan, agenda Eksepsi/Keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, insert : Penasihat Hukum (PH) Janes Palilingan SH, dkk. Rabu (13/8/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Tim Hukum terdakwa JK, Ama.Ta alias Jekspi (57), Advokat Janes Palilingan SH, dkk, ajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu. Yang dalam eksepsinya ada tiga poin penting yang telah dibacakan, dalam sidang, Rabu (13/8/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Penasihat Hukum (PH), Advokat. Janes Palilingan mengatakan  tiga poin utama dalam eksepsi, yakni : 1. Error in persona, 2. Dakwaan kabur, 3. Masa Penahanan lewat batas, BDH.

Poin error in persona, dimana terdakwa sebagai ASN, tidak berhubungan dalam kepemilikan perusahaan, apalagi dalam dakwaan disebut dengan jabatan Direktur, secara perundangan yang berlaku, dilarang seorang PNS untuk memiliki perusahaan”Menurut versi JPU, tentunya berbeda dengan kami tim penasihat hukum, karena ada orang lain atau perusahaan yang tentunya sebagai subjek hukum yang harus disangkakan atau dijadikan terdakwa,” ungkap Adv. Palilingan usai sidang kepada sejumlah awak media.

“Kami lakukan bantahan bahwa status klien kami adalah PNS, dan tidak pernah memiliki perusahaan atau sebagai direktur perusahaan. Olehnya ini menjadi error in persona. Kami kembalikan kepada majelis hakim untuk dapat memper -timbangkan hal itu,” ucap Penasihat Hukum.

Selain hal tersebut, dalam keberatan Penasihat Hukum, dakwaan yang kabur, pasalnya dalam penanganan dalam proses penyelidikan di kepolisian, pidana biasa (Pid.B). Namun ketika tahap 1 ke kejaksaan berubah jadi pidana khusus (Pidsus).”Kami kemudian mempertanyakan, dakwaan nya pidana khusus, namun penanganan oleh pihak penyidik polres adalah tindak pidana biasa. Ini perlu kami kemukakan menjadi bagian dari materi eksepsi,” tambah Advokat. Eric Mingkit.

Masih menurut Penasihat Hukum, meminta BDH (Bebas Demi Hukum), terkait masa penahanan lewat batas yang diatur dalam KUHAP.  “Masa penahanan tersangka/ terdakwa yang telah melampaui, lewat batas yang sudah hampir 200 hari sekian. Wajar jika kami meminta dapatkan BDH, bebas demi hukum,” sambung Penasihat Hukum.

“Kami berharap dalam peradilan ini, ada satu pencerahan. Jangan semena-mena dalam menentukan dakwaan. Kami tetap akan membela klien kami, untuk bebas demi hukum, karena banyak prosedur prosedur atau mall administrasi yang dilanggar oleh APH,” kunci Adv. Danie Kauntu SH sembari menambah-kan, tentunya atas eksepsi, JPU akan menanggapi dalam  jawaban, dengan harapan ada pemaparan yang jelas dari JPU.

Terinformasi, sebagaimana dalam dakwaan, kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase Sungai Tapagale yang Bersumber dari Dana Bantuan CSR (Corporate Social responsibility) atau Dana TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan).Yang diberikan oleh PT J Resources Bolaang Mongondow (PT JRBM) tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 yang Dikelola oleh Pemerintah Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow. Sebagaimana audit perhitungan kerugian oleh BPKP Prov.Sulut, negara merugi sejumlah Rp6.657.472.592,00.

Dalam perkara ini, menjerat dua orang, dakwaan dalam berkas pisah, yakni terdakwa HM alias Hasanudin (54) selaku Kepala Desa Bakan Kab. Bolaang Mongondow, dan JK, Ama.Ta alias Jekspi (57) selaku pemilik perusahaan CV. Berkat Karya Jerani selaku pelaksana pembangunan.Sementara terdakwa  JK adalah PNS di Kantor UPTD II Dinas PUPR Prov.Sulut di Kotamobagu.(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts