Manado, KOMENTAR.ID
Pemasangan tiang internet di sejumlah lokasi strategis di kota Manado terus menjamur.
Padahal, pemasangan tiang internet tersebut sudah beberapa kali mendapat sorotan dari warga dan masyarakat.
Tambah lagi, sangat jelas Keputusan Wali Kota Manado No. 279/KEP/D.03/PUPR/2024 tentang Penataan Infrastruktur Tiang Telekomunikasi di Kota Manado.
Dalam rangka menciptakan lingkungan kota yang lebih baik, maka:
- Tidak diperbolehkan menambah tiang telekomunikasi baru di jalan-jalan Kota Manado.
- Kabel telekomunikasi baru harus menggunakan tiang yang sudah ada.
- Pemilik tiang yang sudah ada wajib menyetujui penggunaan tiang mereka oleh operator lain.
Sanksi dan Tindakan:
- Jika pemilik tiang menolak penambahan kabel, akan dilakukan penertiban.
- Penertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemasangan tiang tersebut diketahui milik My Republic, yang terpasang di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget salah-satunya.
Hal itu mendapat respon tegas dari Anggota DPRD Kota Manado William Billy Kaeng.
“Ini preseden buruk. Sebab Ada Peraturan Wali Kota yang sangat jelas melarang, tapi aneh pemasangan tetap berjalan mulus,” ujar WBK sapaan akrabnya.
Personil Komisi IV DPRD Manado itu bahkan menegaskan bahwa ditengarai adanya permainan terkait pekerjaan yang tabrak aturan itu.
“Sampai saat ini tidak ada penindakan dari instansi terkait. Saya curiga ada main mata dengan SKPD terkait, dan saya akan terus menyuarakan persoalan ini agar dapat menjadi perhatian dari pemerintah,” tegasnya.
Ia sendiri mengimbau agar, SKPD dan Pemerintah setempat tidak mencoreng semangat Pemda dalam hal menjaga estetika kota.
“Saya kira ini harus jadi perhatian serius dari pemerintah. Jika dibiarkan akan melemahkan aturan didepan pengusaha nakal,” Sindir WBK.
Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Manado Erwin Kontu menjelaskan, setiap provider harus mengikuti aturan main jika melakukan pekerjaan.
Kontu sendiri tidak menampik dengan aturan terkait larangan penambahan tiang internet sesuai Keputusan Wali kota Manado nomor 279.
“Saya kira semua provider harus ikut aturan main, jadi begini, selama pemasangan itu tidak mengganggu atau sesuai dengan kebutuhan sah-sah saja, contoh jika di lokasi itu tidak memadai atau tidak punya
Tiang, harus pasang tiang, kan begitu. Pak Walikota melarang penambahan tiang jika lokasi di dalam kota,” terang Kontu dihubungi media ini Rabu (13/8).
Kontu sendiri mengaku, akan turun ke lokasi pemasangan untuk melihat kondisi kelayakan.
“Kami akan turun ke lapangan melihat langsung, jika ada komplain dari warga,” kunci Kontu.
[Kid/rol]






