Manado, KOMENTAR.ID – Provinsi Sulawesi Utara resmi mengantongi 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Peresmian status WPR ini dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Sabtu, (9/8/2025). Penetapan 30 blok WPR ini adalah jawaban atas harapan ribuan penambang emas yang tersebar di Sulut.
Ketua Asosiasi Masyarakat Penambang Bersatu Indonesia Stenly Sendow SH bahkan menyebut, WPR merupakan bentuk nyata keberpihakan Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling yang pada masa sebelum Pilkada November 2024 lalu, sudah terbuka kepada masyarakat akan memperjuangkan status WPR.
“Ini tidak main-main. Bukan hanya sekedar status usaha. Tapi wujud perlindungan hukum dan memberikan legalitas yang sah untuk rakyat Sulut. Masyarakat Bersatu pantas mengapresiasi dan berterima kasih kepada YSK yang sudah mewujudkan janji politiknya,” jelas Sendow.
Dia menyakini, dengan terbitnya status WPR, akan ada dampak perekonomian yang maju untuk daerah. Karena konsep WPR tidak semata penambang bekerja tanpa larangan, tapi ada sederet kewajiban harus dipenuhi sebagai bentuk kontribusi penambang terhadap negara.
Misalnya ada pajak untuk daerah, kewajiban mereboisasi lingkungan, kebersihan, perdagangan alat kerja, unit pelayanan kesehatan.”Itu semua komponen yang secara simultan akan membuka peluang usaha dan kerja baru. Tentu pemerintah juga ada mengawasi WPR dengan beragam pelatihan untuk masyarakat,” ujar Sendow. (Kim)






