KPN Manado Achmad Peten Sili Nyatakan Eksekusi Tidak Dapat Dilaksanakan, Eks Corner 52 Sario Milik Junike Kabimbang

Manado, KOMENTAR.ID – Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Manado, Achmad Peten Sili , S.H,M.H telah menyatakan eksekusi  tidak dapat laksanakan, atas objek di Wisma Sabang atau eks Corner 52 milik Junike Kabimbang, hal itu disampaikan dihadapan ribuan warga yang mendatangi Gedung Kantor Pengadilan Negeri (PN) Manado, di Kawasan Pengadilan Terpadu Mapanget Kima Atas, Kamis (31/7/2025).

“Dengan keinginan yang sehat, permintaan ko Simon dkk, saat ini juga, saya nyatakan eksekusi atas lokasi itu, saya tidak dapat laksanakan, sekian terima kasih,” ucap singkat KPN Achmad Peten Sili, yang kemudian mendapat sambutan baik dan sorakan dari warga.

Sebelumnya, KPN Manado telah menerima perwakilan penyampaian aspirasi sebanyak 10 orang dengan Ko Simon , dkk, terkait adanya rangkaian eksekusi objek Wisma Sabang atau eks Corner 52 untuk berdialog. Dan telah terjadi diskusi panjang lebar, argumentasi telah disampaikan. Ko Simon (Orang tua pemilik lahan) sebagai pembeli yang beritikad baik yang telah memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik) dan menduduki objek, meminta agar pengadilan negeri tidak melakukan eksekusi atau pembatalan eksekusi atas permohonan eksekusi Novie Poluan.

Terpisah, pada kesempatan yang sama,  Ibu Junike Kabimbang sebagai pemilik lahan, melalui Kuasa Hukumnya, Advokat. Reinhaard Mamalu, S.H, M.H mengatakan telah mengajukan juga surat ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado.  

“Permohonan pembatalan tahapan eksekusi yang dilakukan oleh KPN Manado, kenapa kami harus mengajukan surat itu, karena klien kami tidak seharusnya tunduk kepada putusan No.112, karena putusan No.112 tergugat nya hanya satu orang saja,yakni bernama Liong Bawole. Sementara klien kami bernama dokter Junike Kabimbang itu bukan sebagai tergugat, dan tanah yang disebut Corner 52, itu sudah memiliki hak milik, SHM milik klien kami. Itu juga sudah pernah digugat oleh Novie Poluan di PTUN dan telah dikalahkan, yang artinya sertifikat atas nama klien kami (Junike Kabimbang) itu, sudah sah dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” Kunci Advokat Reinhaard Mamalu.

Diketahui, PN Manado telah melakukan rangkaian eksekusi atas permohonan eksekusi,  perkara No.112/2004 yang dimohonkan oleh Novie Poluan, yang faktanya bukan sebagai ahli waris dan bukan pemilik tanah , adalah putusan yang tidak dapat dieksekusi atau non Eksekutabel. Dan PN  telah melalui tahap satu, Konstatering, adalah pengecekan lokasi, apakah cocok antara amar putusan dan kondisi riil di lapangan. Dan ternyata sudah ditemukan, itu tidak cocok antara amar putusan dan kondisi riil di lapangan, karena tidak ada batas batasnya.

Kedua, upaya pembacaan sita eksekusi, batal terlaksana, pada Kamis 24 Juli 2025 pembacaan sita eksekusi tidak terlaksana karena ada penolakan warga dan pemilik yang menduduki objek, yang penolakan tersebut hampir ricuh, dengan pihak yang menduduki lahan melakukan pengusiran terhadap para juru sita PN Manado.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts