Sengketa Tapal Batas Manado–Minahasa Memanas, Roy Korengkeng Sesalkan Pemasangan Baliho oleh Kelurahan Taas

Manado, KOMENTAR ID

Perseteruan mengenai batas wilayah antara Kota Manado dan Kabupaten Minahasa kembali memanas. Kali ini, sengketa mencuat terkait lahan yang telah menjadi objek sitaan pengadilan di wilayah Kabupaten Minahasa, namun diklaim sebagai bagian dari Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado.

Read More

Roy Korengkeng, kuasa pemohon eksekusi atas lahan yang saat ini dikuasai oleh PT Jaka Propertindo, menyayangkan langkah Pemerintah Kelurahan Taas yang memasang baliho di area tersebut. Baliho itu menyatakan bahwa lahan berada dalam wilayah administratif Kelurahan Taas.

“Menurut saya, ini hanyalah upaya pengalihan isu. Lokasi tersebut sudah ditetapkan untuk disita berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado pada 13 Juli 2025, meski eksekusinya ditunda hingga Agustus. Tapi tiba-tiba muncul baliho yang menyebut bahwa itu adalah wilayah Tikala,” ujar Roy kepada wartawan, Jumat, 18 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa dalam putusan pengadilan, tergugat bukan hanya pihak penggugat keluarga, tetapi juga termasuk pemerintah kelurahan terkait perbatasan wilayah.

“Pemasangan baliho ini mencerminkan sikap yang menentang putusan hukum. Mereka tahu lokasi itu akan dieksekusi, tetapi tetap memasang baliho. Padahal mereka juga termasuk pihak tergugat, dan kami telah menang di pengadilan,” jelas Roy.

Roy juga mempertanyakan alasan pemasangan baliho hanya di area tertentu yang telah ditetapkan sebagai objek sita.

“Mengapa baliho hanya dipasang di kawasan Business 8, yang merupakan bagian dari lahan sitaan? Apakah Lurah Taas bertindak atas nama pemerintah, atau mewakili kepentingan Business 8? Ini menjadi pertanyaan besar. Tindakan ini, menurut saya, sama saja dengan meremehkan putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Taas, Rochy Mottoh, memberikan klarifikasi bahwa pemasangan baliho dilakukan berdasarkan batas administratif Kelurahan Taas.

“Pemasangan ini sesuai dengan wilayah administrasi kami. Saya sangat berharap agar keputusan Pengadilan Negeri Manado dapat ditinjau kembali, karena secara administratif, wilayah itu termasuk Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado, bukan Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa,” terang Rochy.

Ia juga menegaskan bahwa batas wilayah antara Kota Manado dan Kabupaten Minahasa sudah cukup jelas, dan berharap permasalahan ini dapat dikaji ulang oleh instansi yang berwenang.

Sengketa batas wilayah dan kepemilikan lahan seperti ini menambah daftar panjang persoalan agraria di Sulawesi Utara. Diperlukan langkah mediasi yang objektif dan penegakan hukum yang transparan agar konflik tidak meluas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

[***]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts