Manado, KOMENTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Manado resmi membacakan surat eksekusi tanah di Jalan Ringroad Manado, Selasa (26/8/2025) siang. Dalam perkara ini, penggugat adalah Sunarto Hadiprayitno dan Roy Korengkeng.
Sementara itu, pihak tergugat terdiri atas Hengki Pinontoan, Wellem Welly Pinontoan, Marthin Pinontoan, Novi Pinontoan, Deetje Pinontoan, Magdalena Pinontoan, Charles B. Pinontoan, Fransch Pinontoan, Oscar Pinontoan, serta Adriani Kosanto.
Selain itu, turut tergugat yakni Lurah Tikela, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado, Hermin Sampow (istri Alam Lonas W.H.), Camat Tikala, Lurah Taas, dan BPN Minahasa.
Surat eksekusi dibacakan di hadapan masyarakat oleh jurusita Yanes Kategu, SH. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Akta Jual Beli Nomor 01/KT/XII/2004 tanggal 21 Desember 2004 yang dibuat di hadapan Steven D. Nangoy, SE, selaku Camat Tikala sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Manado, dinyatakan tidak sah. Alasannya, objek tanah dalam perkara tersebut bukan berada di Kota Manado, melainkan di Kabupaten Minahasa.
Majelis hakim juga menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 229/Kelurahan Taas atas nama Adriani Kosanto (tergugat X) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, karena diterbitkan oleh BPN Kota Manado yang tidak berwenang.
Dengan pembacaan surat eksekusi tersebut, PN Manado menegaskan bahwa Sunarto Hadiprayitno dan Roy Korengkeng sah sebagai pemilik tanah dimaksud.
Usai eksekusi, penggugat Roy Korengkeng menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung jalannya perkara ini. Ia menekankan bahwa jalannya eksekusi berlangsung aman tanpa ada kericuhan, meski sebelumnya beredar isu adanya potensi gangguan.
“Pada saat pembacaan surat eksekusi oleh PN Manado, tidak ada masyarakat yang memprotes. Semua berjalan lancar. Terima kasih juga kepada rekan-rekan media yang telah mengawal kasus ini sejak awal,” ujar Roy.
[johnla]






