Manado, KOMENTAR.ID – Perkara dugaan korupsi anggaran Mobile Lab 4 PCR di Dinkes Manado lelaki Budi mulai buka suara soal peran pelaksana proyek Herry Wijaya. Dalan sebuah interview resmi di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (17/7/2025) siang, Budi menyebut Hery Wijaya-lah yang menaikan anggaran dari Rp5.5 miliar menjadi Rp 8,7 miliar. Itu berarti terdapat Mark up Rp3,2 Miliar.
Budi menghadiri sidang di hadapan Majelis hakim yang mengadili perkara dan JPU Kejari Manado dan Tim Pidsus Kejati Sulut, Mitha Ropa SH MH, Edwin Tumundo S.H., dan Julia Rambi S.H.
Dalam sidang itu saksi meringankan (A de Charge) daripada terdakwa, dimana terdakwa Budi tidak menghadirkan saksi, hanya memasukkan bukti bukti foto, terkait percakapan via WA antara terdakwa dan lelaki HW alias Herry, atas pemberian uang kepada mantan Walikota Manado di era tersebut yang beralamat di kelurahan Malalayang.
Juga terkait penentuan harga mobile lab 4 PCR yang semuanya diatur oleh HW (saksi sementara dalam penyelidikan, sebagaimana dalam dakwaan, red).
Usai sidang terdakwa Budi yang didampingi Penasihat Hukumnya Adv. Berty Luntungan S.H mengatakan bukti bukti yang diajukan ke majelis hakim dan JPU dalam sidang. Terdakwa Budi jika miliki bukti yang kuat karena semua transaksi ada bukti transferan karena tidak pernah secara tunai atau cash.
“Bukti-bukti tadi baru diajukan untuk meringankan terdakwa dalam perkara ini. Semua transaksi via transfer, baik transfer uang dinas masuk ke rekening perusahaan, maupun uang uang ke Herry,” sambung Penasihat Hukum.
Dijelaskan terdakwa, bahwa HW adalah pelaksana dalam pengadaan ini yakni sebagai pelaksana dilapangan dalam pengadaan. Dengan HW meminjam bendera, Perusahaan milik Budi.

“Dia (HW) pinjam bendera perusahaan milik terdakwa Budi, jadi Herry sudah mengatur dengan pak mantan walikota, sejak awal di bulan Juni. Beliau (HW) sudah menghadap beberapa kali. Yang awalnya Budi menawarkan anggaran Rp.5,5 Miliar, akhirnya ditambah tambah dengan pembagian ke yang lain lain, sehingga menjadi Rp8.7 miliar,” terang pihak terdakwa Budi.
Terkait foto HW dan sejumlah uang dalam Plastik warna hitam, nampak pecahan uang lima puluh ribu dan seratus ribu rupiah diduga untuk diserahkan ke mantan Walikota GSVL di kediamannya di Malalayang. “Terkait bukti penyerahan uang ke mantan walikota di rumah Malalayang , disampaikan pak Herry ke saya, 10 persen dari anggaran, sekitar Rp870 juta rupiah. Ada bukti foto, dalam percakapan Herry dan saya. Herry berfoto sudah berada di rumah 01 disampingnya ada tas kresek warna hitam nampak terlihat uang uang pecahan lima puluh ribu dan seratus ribu rupiah,” ungkap PH terdakwa mengulang kembali apa yang dikatakan terdakwa.
Saat penyerahan uang itu, terdakwa berada di Jakarta dan HW stay di Manado, karena keadaan pandemik Covid -19, kala itu. “Jadi Herry yang serahkan uang, dalam chatt itu, ‘Saya di rumah 01’, yang kemudian muncul foto HW dan uang dalam tas plastik hitam, bahwa nih mau serahkan duitnya,” ungkap terdakwa, jika dia miliki bukti transferan, karena semua transaksi dengan HW tidak ada yang tunai atau cash. (Serly)






