Puluhan THL DPRD Manado Dirumahkan, Sekwan Steven Rende: Sudah Sesuai Aturan

Oplus_0

Manado, KOMENTAR.ID

Sekretaris DPRD kota Manado Steven Rende SH,MH angkat bicara terkait dirumahkannya 42 THL di kantor DPRD.

Ditemui wartawan, Rende menjelaskan bahwa pihaknya hanya menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah, dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Manado untuk seluruh perangkat daerah.

Ditambahkan Rende, menghindari adanya pelanggaran, sudah menjadi keharusan untuk mengambil sikap tersebut.

“Kami ikut prihatin dengan situasi ini, tapi aturan sudah jelas, karena per tanggal 1 Juli sesuai edaran, harusnya sudah dirumahkan, kalau tidak akan melanggar aturan. Karena sanksinya dari sisi administrasi atau TGR,” ujar Rende.

Meski begitu, Ia tidak menampik jika ada keterlambatan pemberitahuan dari pihak Kepegawaian terkait dengan edaran tersebut.

“Ada keterlambatan pemberitahuan soal itu, kemungkinan itu yang membuat para THL mempertanyakan. Tapi sekali lagi kami prihatin, hanya saja ada penegasan terkait aturan,” terang Rende.

Terpisah saat dikonfirmasi, Sekda Steven Dandel mengatakan, surat tersebut dikeluarkan menindaklanjuti isi surat BKN, bahwa bagi non ASN yang yang tidak lulus seleksi untuk dirumahkan.

“Kami menindaklanjuti surat dari BKN, ya,” singkat Sekda Dandel.

[Kid/rol]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts