Manado,KOMENTAR.ID – Tahap II, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado resmi menerima berkas perkara dan tersangka VOL atau Vivie dari penyidik Polda Sulawesi Utara. Oleh Jaksa, Tersangka kemudian dilakukan penahanan ke Rutan Malendeng, Jumat (11/7/2025).
Plh Kejari , Debby Kenap didampingi Kasipidum Taufiq Fauzie dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bryan Tambuwun dalam pernyataan usai tersangka diserahkan oleh Polda Sulut.
“Perkara ini telah dilakukan P21 dari tahun 2020, kemudian tersangka VO melarikan diri ke Australia. Dijemput oleh rekan rekan interpol,kemudian yang bersangkutan diserahkan pada tim Polda sulut untuk dilakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri Manado,” terang Kasipidum Taufiq Fauzie ketika diwawancarai doorstop , sejumlah awak media.
Tersangka lantas dilakukan penahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, dan dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk proses sidang.
“Yang bersangkutan diduga melanggar dalam pasal penggelapan jabatan, hari ini, kita tahan dengan penahanan jaksa, dua puluh hari kedepan, dan akan segera dilimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Manado, untuk pelaksanaan sidang yang bersangkutan.” singkat Kasipidum Kejari Manado.
Pada kesempatan yang sama, tersangka yang didampingi Tim hukumnya, Mario Wagiuw,”Kita sudah mengikuti semua prosedur, sejak dari Polda Sulut, saat ini di Kejaksaan. Pada prinsipnya sebagai kuasa hukum,Tim hukum dari ibu Vivie, kami menjalankan tugas sebagai pendampingan klien untuk mendapatkan hak haknya, pembelaan, untuk selebihnya atas kasus ini, tentunya akan dilihat pokok perkara dalam persidangan nanti.”.
Terinformasi, perempuan inisial VOL (55) atau Vivie dipulangkan dari Australia karena pelanggaran keimigrasian (deportasi), disamping itu dikarenakan sudah sebagai subjek Interpol Red Notice , ketika dia tiba ke Indonesia di Bandara Soekarno – Hatta, Tim NCB Interpol yang telah berkoordinasi dengan keimigrasian, kemudian saat melintas keimigrasian Vivie langsung ditangkap petugas, Jumat (4/7/2025).

Tim Polda Sulawesi Utara menjemput langsung ke lokasi untuk serah terima , lantas Vivie dibawa ke Polres Bandara Soetta titip sementara sebelum diberangkatkan menuju Sulut pada Minggu pagi.
Vivie yang terjerat kasus dugaan penggelapan yang berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa di tahun 2020, namun dia melarikan diri ke Australia , lantas masuk daftar pencarian orang, dan diminta penerbitan Interpol Red Notice (IRN) oleh Polda Sulawesi Utara ke NCB Jakarta.
Tersangka VOL sebelumnya bekerja sebagai kasir di PT. Larrascase milik Claartje Lalamentik. Vivie tercatat menerima uang perusahaan senilai Rp 300 juta selama kurun waktu 2012–2013. Hasil audit diketahui uang tidak disetorkannya ke rekening perusahaan, melainkan dimiliki secara pribadi oleh yang bersangkutan. (Serly)






