Tim Gabungan Sita Alat Berat dan Bahan Kimia di PETI PT Kutai yang Dikendali WNA China yang Sudah Melarikan Diri

Tim ikut menyita alat berat yang dipakai PT Kutai untuk mengelola PETI di Hutan Garini Kecamatan Kotabunan Boltim. Foto: Redaksi Bolmora.com

Boltim, KOMENTAR.ID

Tim gabungan aparat penegak hukum sebanyak 50 personil yang terdiri dari Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan, Polda Sulut, Brimob Polda Sulut, Polisi Militer, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kehutanan dan Pemerintah Desa Buyat menyita sedikitnya lima unit alat berat jenis excavator dan loader di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dikelola PT Kutai Surya Mining (KSM) di Hutan Garini, Kecamatan Kotabunan, Boltim, Sabtu (21/6/2025). Perusahaan tersebut menurut sumber di lokasi dikendalikan oleh WNA China yang keburu melarikan diri.

Selain menyita alat berat, tim juga menyita bahab kimia yang ditemukan di sebuah ruangan PT KSM. Bahan-bahan itu akan digunakan laboratorium untuk memproduksi emas.

Menariknya, salah seorang pekerja, Hok Lim alias Alex, mengatakan bahwa bahan-bahan kimia tersebut dibawa dari luar negeri.

“Pak Alfred yang tahu. Dia juga yang pegang langsung soal ini. Saya tidak tahu ini untuk apa, yang jelas, ini dibawa langsung dari Cina,” ungkap pria itu.

Tim pun kemudian menyita bahan kimia, botol cairan, kapur, serta material tanah yang diduga mengandung emas.

Melansir, TintaNews, aktivitas tambang emas yang dilakukan oleh PT Kutai Surya Mining (KSM) di kawasan hutan Gunung Garini, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), ternyata sudah tidak sah alias ilegal.

Informasi ini pernah disampaikan Kepala Bagian SDA Boltim, Hasirwan, dalam RDP bersama DPRD Boltim, Kamis (12/6/2025) lalu.

Menurut penuturan Hasirwan, ada dua Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di lokasi Gunung Garini, yaitu milik PT Bolmong Timur Primanusa Resources dan PT Kutai Surya Mining. Namun, PT KSM hanya punya izin eksplorasi, bukan produksi, dan itu pun sudah kedaluwarsa sejak 2016 silam Keberadaan operasi tambang ilegal milik PT Kutai Surya Mining semakin memerlukan perhatian khusus.

“PT KSM cuma punya IUP eksplorasi dari tahun 2011 yang berakhir di 2016. Bukan izin produksi,” tegas Hasirwan.

Izin Resmi Dicabut Provinsi, PT KSM Tak Berhak Tambang Lagi

Hasirwan membeberkan bahwa pada April 2019, Dinas PMPTSP Provinsi Sulut sudah resmi mencabut izin eksplorasi PT KSM. SK tersebut menyatakan bahwa per 10 April 2019, semua aktivitas pertambangan atas nama PT KSM harus dihentikan. 

“Setelah SK itu keluar, PT KSM tidak boleh lagi lakukan aktivitas eksplorasi emas di area seluas 3.500 hektar,” jelasnya.

Dengan kata lain, semua kegiatan tambang yang mengatasnamakan PT KSM setelah 2019 adalah ilegal.

Steven R. Kumenit, Kabid Perizinan dan Nonperizinan Dinas PMPTSP Sulut, juga menegaskan bahwa semua kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa izin resmi adalah pelanggaran berat. Apalagi sejak diterbitkannya PP Nomor 25 Tahun 2025, aturan makin ketat. Aktivitas tambang ilegal milik PT Kutai Surya Mining jelas merupakan pelanggaran berat.

“Kalau tidak punya izin, ya jelas melanggar PP. Pasal 4 bilang pelaku usaha dilarang beroperasi tanpa izin,” tegas Steven.

Steven mengingatkan, pelanggaran ini bisa dijerat pidana, merujuk pada UU Nomor 3. Pelaku usaha tambang ilegal berpotensi dikenakan denda hingga Rp 100 miliar.

“Ada pidana, ada denda. Kalau tidak salah dendanya bisa sampai 100 miliar,” sebut Steven.

Isu WNA Tambang Juga Jadi Sorotan

Hal lain yang bikin heboh adalah kabar soal tenaga kerja asing (WNA) yang bekerja di tambang ilegal tersebut. Steven menekankan pentingnya memeriksa dokumen dan izin tinggal jika ada WNA di lokasi.

“Kalau benar ada WNA kerja di sana, harus dicek, apakah mereka punya izin atau tidak,” pungkasnya. (kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts