Manado, KOMENTAR.ID – Enny Umbas yang adalah satu dari 75 ahli waris sah keluarga Linora Torindatu dan juga mewakili keluarga besar sebagai kuasa ahli waris mendatangi pengadilan negeri untuk mengajukan keberatan atas gugatan Petrus Torindatu Cs yang tidak menyertakan pihak keluarga lainnya sebagai pihak dalam berperkara melawan Perumda Angkasa Pura/PT Angkasa Pura.
“Alasan kami keberatan karena mereka (Petrus cs) tidak mewakili keseluruhan keluarga besar Torindatu, hanya satu rumpun saja,” ungkap Enny Umbas ketika diwawancarai sejumlah awak media, Selasa (24/6/2025) di Pengadilan Negeri Manado.
Menurut Enny Umbas, akan melayangkan surat gugatan perlawanan pihak ketiga, jika mereka juga memiliki hak atas tanah.”Karena surat konversi asli dari agraria ada di kita, surat tahun ’60. Di kami ada bukti aslinya. Tanah eks barat yang kami telah mengantongi surat konversi itu, sesuai UU pokok agraria,” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan, jika Petrus Torindatu Cs merupakan keturunan Torindatu tapi hanya sebagian kecil saja. “Sementara ada 75 keturunan Torindatu tidak dilibatkan dalam gugatan. Arti kata , kurang pihak, karena tidak melibatkan kami sebagai keluarga besar,” tegasnya.
“Jadi kami meminta majelis hakim yang mengadili perkara bahkan pengadilan negeri, bisa memeriksa kasus ini, bahkan menetapkan itu mereka kurang pihak. Karena jika ada penetapan sebentar , hanya mereka (Petrus Cs) saja yang ahli waris sah,sementara kami keluarga besar lainnya memiliki hak juga.” Tutup ahli waris Torindatu, Enny Umbas.
(Serly)






