Manado, KOMENTAR.ID
Kepercayaan publik terhadap Polresta Manado kembali tercoreng. Dugaan praktik “main mata” mencuat setelah barang bukti (babuk) kendaraan truk tanki berisi solar subsidi dilepas tanpa proses hukum yang transparan.
Truk tanki bernomor polisi DB 8712 CE, berlogo PT. Yoezhadassah Agen Industri Supported by Pertamina Patra Niaga, yang sebelumnya ditangkap oleh Tim Alpha Resmob Polresta Manado karena diduga menyalahgunakan solar subsidi, kini raib dari parkiran Marina Plaza—hanya sehari setelah bos pemilik kendaraan tersebut terlihat masuk ke ruangan Kasat Reskrim Polresta Manado.
Menurut informasi yang diterima media ini, kendaraan tersebut milik seorang pria berinisial DP alias Denny, warga Kota Bitung. Mobil tanki dengan kapasitas 8.000 liter itu masih terlihat di parkiran pada Selasa malam, 17 Juni 2025.
Namun yang mencurigakan, malam itu pula terlihat seseorang yang diduga kuat sebagai “bos” pemilik truk tanki, masuk melalui pintu belakang ruangan Kasat Reskrim, dan berada di dalam selama hampir satu jam. Tak lama setelah keluar, Kasat terlihat langsung menuju unit lain. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius soal motif dan isi pertemuan tersebut.
Keesokan harinya, Rabu, 18 Juni 2025 pukul 11.30 WITA, mobil tanki tersebut sudah tidak ditemukan di lokasi. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Muhammad Isral membenarkan bahwa kendaraan telah dilepas.
“Lengkap surat, agen resmi dari Pertamina, jadi pasca diamankan Tim Alpha, 1×24 jam kami periksa apakah ada unsur pidana atau tidak. Jadi tadi malam sudah kami lepas,” jawabnya singkat tanpa menjelaskan lebih detail hasil pemeriksaan maupun dasar pelepasan babuk.
Tidak ada pernyataan resmi dari Pertamina terkait keabsahan agen maupun legalitas muatan. Anehnya, pihak kepolisian justru lebih cepat mengambil kesimpulan ketimbang melakukan koordinasi lintas lembaga atau mendalami potensi tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini menjadi masalah nasional.
Publik pun bertanya: Apakah hukum bisa dibeli di Polresta Manado? Mengapa barang bukti bisa lepas begitu mudah hanya karena “surat lengkap”? Dan yang lebih mencurigakan, mengapa pertemuan “diam-diam” itu berlangsung di tengah proses penyelidikan?
Jika benar Polresta Manado serius memberantas penyalahgunaan BBM subsidi, maka kasus ini semestinya dibuka secara terang benderang, bukan ditutup dengan alasan yang tidak masuk akal. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dari aparat penegak hukum bukan sandiwara yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
[Johnla]






