Lahan di Ring Road Bumi Nyiur, Keluarga Pongoh Versus PT Kanaka Subur Sentosa, Kuasa Hukum Minta Perusahan Jangan Cederai Proses Hukum

Advokat Gelendy M. Lumingkewas, S.H., M.H.

Manado,KOMENTAR.ID – Tindakan PT Kanaka Subur Sentosa (KSS) menggunakan tangan tangan aparat pengamanan dan pemerintah setempat untuk melakukan pembongkaran bangunan rumah dari kayu milik keluarga Pongoh – Rasu, di JL. Ring Road bersebelahan Mini Soccer Manado – Bumi Nyiur Wenang, juga pihak perusahaan telah melakukan upaya cutting land (pengerukan tanah) mencederai proses hukum yang sedang berjalan. Keluarga Pongoh – Rasu dengan Kuasa Hukum Advokat Gelendy Lumingkewas SH MH mengatakan sangat berkeberatan dengan upaya upaya paksa yang dilakukan pihak perusahaan.

Pasalnya, tanah diduduki kliennya (Penggugat) berdasarkan surat surat, dan saat ini dalam gugatan perkara perdata, sementara berproses pada tingkat banding, dengan pihak tergugat adalah perusahan PT KSS itu sendiri, yang turut tergugat pihak kelurahan, Pemkot Manado.

Menurut Kuasa Hukum, kejadian pada Sabtu 14 Juni 2025, siang hari, pekerja PT KSS sudah melakukan pengerukan pada tanah berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Manado, tanggal 6 Agustus 2024, atas kegiatan penataan lahan melalui Cut dan Fill, itu sebagai dasar yang sudah tidak dapat digunakan lagi.

Cut and Fill, PT KSS.

“Proses pengerukan itu, setelah saya bertemu dengan perwakilan PT Kanaka Subur Sentosa, mereka menunjukkan surat cutting dikeluarkan oleh DLH tahun 2024, sedangkan saat ini gugatan sementara berjalan di tahun 2025, sehingga ada ketidakpahaman perwakilan PT KSS, surat itu dasar tidak bisa digunakan lagi,” terang Advokat Lumingkewas, Senin (16/6/2025) di ruang kerjanya.

“Secara hukum, semua harus saling menghormati, pihak perusahaan tidak boleh melakukan proses pembangunan. Sebagai kuasa hukum dari Keluarga Pongoh – Rasu, mari sama sama untuk saling menghormati. Dan jangan memancing keadaan,” imbuh Kuasa Hukum.

Kuasa Hukum juga meminta agar pihak pemerintah kelurahan maupun Pemkot yang dalam hal ini juga sebagai turut tergugat dalam perkara, juga harus mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.

Dalih lainnya, pembongkaran bangunan rumah yang terbuat dari kayu dengan menggunakan dasar Perda pembangunan yang tidak memiliki ijin bangunan, tetapi karena memang tanah itu oleh kliennya belum dalam proses mendirikan bangunan, dan objek dalam penguasaan keluarga dengan dasar surat yang dimiliki.

“Tapi proses dari teman teman satuan pol – PP Manado yang membongkar secara paksa rumah yang ditempati keluarga Pongoh – Rasu, merupakan tindakan melawan hukum. Kami pertanyakan proses pembongkaran apakah karena memang Perda atau tendensi kepada keluarga yang menempati objek,” tegas Kuasa Hukum.

Upaya pengosongan lahan, PT KSS terhadap Keluarga Pongoh Rasu, di Jl.Ring Road – Bumi Nyiur bersebelahan Mini Soccer Manado. (Foto : ist)

Lebih lanjut dikatakan Kuasa Hukum, agar pihak perusahaan jangan melakukan praktek praktek yang menodai proses persidangan, sebelum ada putusan hukum tetap.

“Secara hukum, saya sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah tegas untuk melaporkan tindakan, jikalau dihari hari kedepannya, kemudian hari, Minggu depan, kapanpun, sebelum ada putusan pengadilan di tingkat kedua. Terlawan masih akan melakukan proses pengerukan atau pembongkaran rumah tujuan mengusir yang menduduki lahan. Kami akan melakukan tindakan hukum,pelaporan pidana. Kami berharap untuk saling menghormati.” Kunci Kuasa Hukum.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts