Manado, KOMENTAR.ID – Kuasa Hukum AGK, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum pada Law Office Paparang – Hanafi & Partners, dalam Pra peradilan dengan agenda mengajukan bukti surat/dokumen, dari pihak pemohon telah memasukkan sebanyak 36.p bukti surat, sementara pihak Tim hukum Polda Sulut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dengan 18.t dokumen. Rabu (4/6/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Atas surat yang diajukan pihak Polda Sulut, Tim Hukum AGK mendapati fakta jika kliennya tidak pernah melakukan penandatangan pencairan dana dari Rp.7.5 Miliar, dari sisi pertanggung -jawaban keuangan.
“Di tahun 2022 tidak ada kebocoran, kebocoran hanya mencatat Rp.539 juta rupiah. Itupun tidak ada tanda tangan klien kami. Jadi dalam hal ini, murni, Asiano Gamy Kawatu tidak pernah melakukan pencairan dana dari Rp.7.5 Miliar, bang Asiano Gamy Kawatu, clean, dari sisi pertanggung jawaban keuangan yang diperintahkan oleh mantan gubernur Sulut, dieksekusi kebawah,” ujar advokat. Doktor Santrawan Tatone Paparang, yang Magister Kenotariatan ini , usai sidang.
Tim Hukum, DR. Santrawan Paparang, SH.,MH., M.kn., Hanafi Saleh, SH.,Zemmy Leihitu,SH.,dan tiga rekan pengacara, atas fakta lainnya, uang sejumlah Rp.8,9 Miliar defiasi, hasil audit investigatif dari BPKP perwakilan Prov.Sulut di tanggal 10 Maret 2025, laporan kepolisian dibuat undur, pada 12 November 2024, penyidikan-nya tanggal 13 November 2024, yang artinya surat surat tidak sesuai prosedur karena belum ada kerugian negara.
“Sementara syarat mutlak di dalam adanya tindak pidana korupsi, pada pasal 2, pasal 3 UU Tipikor, syarat materilnya ada peristiwa pidana. Kami melihat ini dari sidang, lantas diturunkan ke dalam perkara yang ini, nol faktanya,” tegas Doktor Santrawan Paparang yang ahli dalam menangani perkara White Coral Crime (Kejahatan Kerah Putih, diantaranya kasus korupsi).
Ditambahkan, Advokat. Hanafi Saleh, fakta hukum sepanjang persidangan, dalam jawab menjawab pihak termohon, baik Jawaban termohon atas gugatan pemohon, serta dalam Duplik termohon, tidak menyatakan ada alat bukti yang sah, sehingga termohon menetapkan AGK sebagai tersangka.
“Nyatanya pihak termohon tidak secara detail dan utuh, yang menyatakan bahwa sejatinya ada dua alat bukti yang sah, yang dapat dijadikan sebagai dasar tersangka, AGK, dalam Tipikor,” sambung pengacara Hanafi.
Masih menurut Tim Hukum, advokat. Zemmy Leihitu SH., jika kliennya, AGK, tidak miliki kewenangan dalam menetapkan anggaran dana hibah, sehingga anggaran dapat dikeluarkan.
Bahwa kewenangan ditangan yang menetapkan dan menyerahkan dana hibah Pemprov Sulut adalah mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey ke Sinode GMIM dengan ketuanya Pdt. Hein Arina.
“Jadi siapa yang bertanggung jawab, jika terjadi penyalahgunaan kewenangan ?,” tambah Adv. Zemmy yang pernah berprofesi jaksa, ketika pensiun lanjut jadi pengacara.
HAKIM PRAPER ATAS PERMOHONAN 14 SAKSI FAKTA

Hakim tunggal praperadilan, Ronald Massang SH.,MH., dalam pertimbangannya atas permohonan pihak Tim Hukum AGK untuk menghadirkan 14 saksi fakta, dan tersangka ,AGK, dan yang oleh pihak Polda Sulut dalam tanggapan berkeberatan untuk menghadirkan para saksi.
Maka, untuk acara pemeriksaan praperadilan dijelaskan dalam Pasal 82 ayat (1) KUHAP.
Yang pada intinya, untuk Asiano Gamy Kawatu yang telah memberi kuasa kepada Tim hukum, secara hukum perdata, pihak yang datang ke pengadilan sudah diwakilkan oleh kuasa hukum, demikian halnya terhadap Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycje Langi SIK.MH dari pihak kepolisian.
Sementara untuk saksi saksi, harus ada surat pemanggilan untuk bersidang, paling lama tiga hari dikirim sebelum sidang, sidang praperadilan dibatasi waktu sebagaimana dalam Kuhap acara pemeriksaan praper.
“Dan Hakim praperadilan sebagaimana hukum acara, secara tegas hukum acara , hanya putusan yang dapat kami keluarkan. Dan tidak ada surat apapun yang kami keluarkan.” kunci hakim pra peradilan.
Dan lima saksi yang telah dilakukan penahanan oleh pihak Polda Sulut merupakan kewenangan pihak kepolisian.
Meskipun demikian, pihak Tim Hukum AGK tetap memohon agar dari 14 saksi untuk dapat dihadirkan 4 orang saja serta AGK selaku pemohon praper agar dapat dihadirkan dalam sidang, karena dalam kewenangan kepolisian.
“Kami perlu menjelaskan bahwa status tersangka, jika berada dalam tahanan, tanggung jawab bukan berada pada penyidik lagi, tapi berada di direktur tahanan dan barang bukti, jika memungkinkan, kami akan mengajukan permohonan,” tanggapi Tim Hukum pihak Polda Sulut.
(Serly)






