Manado, KOMENTAR.ID – Penyidikan kasus korupsi dana mobil lab 4 PCR Kota Manado disinyalir belum sepenuhnya diungkap secara tuntas.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dr. Marini Kapojos terungkap ada keterlibatan lelaki Herry, kontraktor kepala botak yang belakangan disebut-sebut sebagai suami salah satu Wakil Ketua DPRD Sulut.
dr Marini Kapojos tampak menangis saat memberi-kan keterangan untuk dikonfrontir langsung dengan mantan Walikota GS Vicky Lumentut, pada kasus korupsi mark up pengadaan mobile lab 4 PCR Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Rabu (4/6/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam kasus ini, dengan dua terdakwa berkas pisah, masing-masing SFWR atau Steve selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan BP atau Budi selaku pihak penyedia.
Diceritakan dr. Marini Kapojos dijadikan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dalam pengadaan Mobile Lab 4 PCR sebelumnya diangkat sebagai koordinator satuan gugus tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, itupun atas perintah GSVL.”Pada saat itu saya tidak bisa menolak, pak walikota (GSVL) memerintahkan langsung. Awalnya saya diminta jadi Plt Kadis menggantikan dr. Ivan, dihubungi via WA, saya menolaknya dengan berbagai pertimbangan. Kemudian sekitar satu Minggu kemudian saya dihubungi lagi untuk jadi koordinator Covid. Kata pak wali kota waktu itu, kalo tidak mau jadi plt Kadis ganti dr. Ivan jadi koordinator Covid saja. Karena saya menolak untuk jadi Plt, tidak mungkin menolak untuk kedua kalinya, jadi saya terima,” ungkap dr. Marini dengan suara bergetar sambil menangis.
Lanjut saksi, kala itu, bulan Maret – April 2020, dr. Ivan sebagai koordinator, dirinya sebagai sekretaris dinas, dan para Kabid tidak dilibatkan dalam kegiatan pencegahan pandemic Covid 19. Dia menyatakan bahwa tidak bekerja waktu itu. Begitu ada penugasan khusus dari Wali Kota GSVL, dirinya jadi koordinator gugus tugas, dr.Ivan seakan memusuhi dirinya. “Padahal saya hanya menjalankan perintah pak wali kota,” ungkap dr. Marini dalam menjawab pertanyaan advokat. Penghiburan Balderas S.H.,M.H., sebagai Penasihat Hukum dari terdakwa Steve selaku PPK.
Lantas kemudian dr. Marini sudah dijadikan sebagai KPA, dia juga tidak tahu,tiba-tiba sudah jadi KPA di bulan Juni 2020. Terkait mata anggaran sejumlah Rp.8,7 Miliar, dr. Marini tegaskan sekali lagi, bukan dari dirinya yang mengusulkan, melainkan dari Wali Kota GS Vicky Lumentut.
Flashback, kaitan dengan pertemuan antara dr. Marini sebagai KPA, Steve sebagai PPK dan Budi sebagai pihak ketiga, juga Herry Widjaja pihak ke -3 di luar instansi teknis, adalah tindak lanjut dari pertemuan awal di Godbless park.
Dan atas inisiatif Herry, kontraktor yang disebut berkepala plontos pada pertemuan di salah satu restoran di Wanea berbicara teknis pengadaan. Yang olehnya telah diketahui terlebih dahulu adanya anggaran sejumlah Rp 8.7 Miliar untuk pengadaan mobile lab 4 PCR.
“Padahal dia yang minta bertemu. Saat itu saya tanya kenapa mahal sekali harganya, anggaran-nya bagaimana ?, dan dijawab ko’herry, harga sudah di acc oleh pak wali kota, ” kata dr. Marini menirukan kembali apa yang dikatakan Herry menjawab pertanyaan, Penasihat Hukum (PH) Adv. Berty Luntungan S.H., mewakili terdakwa Budi.
Salah satu praktisi hukum yang di era itu sempat berangkat ke Jakarta mengatakan proyek itu sejak awal di-setting untuk dikerjakan Ko Herry suami salah satu wakil ketua DPRD Sulut.” Saya ikut berangkat ke Jakarta. Anehnya Ko Herry tidak tersentuh hukum. Saya menyaksikan bagaimana kekuasaan di masa itu langsung mematok angka Rp8,7 miliar dan yang mengerjakan harus Ko Herry bukan orang lain,” ujar pria itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado, Roger Van Hermanus S.H.,M.H., tim Pidsus Kejati Sulut, Edwin Tumundo S.H., Mita Ropa S.H.,M.H., Julia Rambi S.H.,. menghadirkan pada saksi, dr. Marini Kapojos selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Jhonly Tamaka Kaban BKAD selaku PA (Pengguna Anggaran) untuk konfrontir (berhadapan langsung) dengan saksi eks Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut.
Dikarenakan, jawaban saksi eks Walikota GSVL pada keterangannya sidang lalu, bahwa anggaran sejak awal dari pengusulan dr. Marini.Terungkap dalam SK No.42 tanggal 30 Maret 2020, gugus tugas satuan pengamanan pandemik Covid 19 , yang faktanya tidak ada nama dr. Marini.
Usai sidang, dr. Marini mengatakan dia menangis, “Karena merasa dimanfaatkan.” singkatnya, saat ditanyai awak media , sembari menolak untuk diwawancarai.
(Serly/kim)






