Sidang Terdakwa Kasus Penipuan Uang Miliaran, Dua Saksi Keterangan Memberatkan

Suasana persidangan dengan terdakwa ST alias Steven, saat JPU memperlihatkan bukti surat dihadapan Majelis hakim, Rabu (14/5/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi. (Foto : SerlyT)

Airmadidi, KOMENTAR.ID – Dua saksi memberatkan terdakwa atas kasus dugaan penipuan/ penggelapan uang jual beli tanah dengan  terdakwa ST alias Steven, yang mantan Kumtua di Desa Makalisung, Kecamatan Kema – Minahasa Utara. Terdakwa tersudut saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minut, Elson S.Butarbutar SH MH, menghadirkan dua saksi ,para pemilik tanah, yakni Steven M dan Precilya D, Rabu (14/5/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.

Keterangan dua saksi secara sangat terang mengungkap aksi dugaan tipu tipu terdakwa. Saksi pertama, Steven M selaku pemilik tanah yang telah dibayarkan lunas atas tanah kebun cengkeh, dengan pembayaran melalui rekening atas nama terdakwa.Saksi yang dikatakan terdakwa adalah kakak kandung istri terdakwa, yang tinggal di Amerika, ternyata, saudara sepupu istri terdakwa yang bertempat tinggal di Tomohon – Minahasa, Sulawesi Utara.

Saksi juga menerangkan terkait surat somasi, tercantum harga tanah Rp3 Miliar rupiah dan masih tersisa Rp500 juta rupiah yang belum terbayar ditujukan pada Korban. “Surat itu benar. Saya jelaskan, sudah menerima pembayaran total Rp2,5 Miliar, jadi sisa Rp.500 juta. Dimana pembicaraan saya dengan terdakwa, uang tiga miliar bersih buat saya, selebihnya buat terdakwa,” ungkap saksi Steven M menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim,  Nur Dewi Sundari SH MH, atas surat somasi, ada nilai harga tanah Rp3 Miliar, kenapa tidak mencantumkan tiga miliar lima ratus juta rupiah karena terdengung dalam sidang harga tanah Rp3.5 Miliar.

Masih dalam keterangan saksi, bahwa waktu jual beli, tidak pernah negoisasi langsung dengan korban. Memang pernah bertemu dengan korban saat acara Ultah dikebun saksi, dan korban diajak oleh terdakwa dan istri terdakwa ke acara itu, akan tetapi tidak membicarakan jual beli, karena semua melalui terdakwa. “Tidak pernah ada pertemuan membicarakan harga jual beli dengan korban,” tegas saksi Steven M yang lantas bertetap pada keterangannya.

Dalam sidang, saksi Korban Ivone Sastranagara yang didampingi Kuasa Hukum, Advokat. Glendy Lumingkewas SH MH, korban  untuk dikonfrontir dengan pemilik tanah kebun, terkait harga tanah. Korban perlihatkan dan bacakan bukti chatt percakapan dengan istri terdakwa, pada tanggal 14 Juni.

“Selamat malam Mother, saya mau kasih info, Orang yang punya kebun ada telpon, tanya kabar, itu orang sudah kasih harga Rp3,250 M, sepertinya dia mau jual, karena sudah mau balik ke Amerika,” kutip Korban membacakan Chatt dengan istri terdakwa.

Nah, di Desember 2023, korban lantas mengirimkan Rp1,2 Miliar karena dijanjikan Terdakwa ada tambahan tanah seluas 1 hingga 2 hectare, serta tambahan uang Rp10 juta ke terdakwa untuk pengurusan di Desa.

Dana rill yang dikeluarkan korban sudah sejumlah Rp.3,2 Miliar, bahkan ada tambahan uang, plus uang Rp10 juta, Rp17 juta, Rp42,5 Juta dan Rp25 juta, bahkan ada uang cash Rp100 juta. Atas catatan, terdakwa janjikan ada tanah tambahan tapi nyatakan tidak ada tambahan tanah.

Atas keterangan saksi Steven M, Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya (PH), Advokat. A.Silalahi SH MH, terdakwa diberi kesempatan oleh Majelis hakim, untuk menanggapi benar atau salah keterangan saksi. Dan menurut Terdakwa jika saksi Steven M dan Korban pernah ada pertemuan untuk membicarakan soal jual beli.  

Namun keterangan tersebut , tidak diiyakan saksi Steven M dan dia (saksi) bertetap pada keterangannya dalam sidang, sebagaimana tersebut diatas. Sementara keterangan saksi Steven M lainya telah dibenarkan oleh terdakwa.  

Tiba pada saksi kedua, Precilya D, terungkap jika uang pembayaran tanah dan rumah hanya dicicil oleh terdakwa, awalnya DP oleh Terdakwa sejumlah Rp5 juta, kemudian dicicil oleh terdakwa pada bulan April, Mei dan Juni, itupun belum lunas dibayarkan terdakwa sampai saat ini.  

Dan atas pengukuran tanah yang dilakukan oleh terdakwa tanpa melibatkan saksi Pricilya, hanya Ayah saksi saja yang ikut bersama, tanah hanya seluas 8,9 hectare. Yang luas tanah jauh dari seperti yang ditawarkan Terdakwa kepada Korban.

Atas pembayaran saksi sudah berulang kali tanya ke terdakwa, namun dijawab Terdakwa ,”Belum bisa ini, mother masih di Eropa,”ungkap saksi menirukan kembali atas percakapan dia dengan terdakwa.

Saksi kemudian layangkan somasi ke korban menanyakan sisa pembayaran. Aksi terdakwa-pun satu persatu terungkap.

Singkatnya, Saksi kemudian dimintai  tanda tangani kwitansi sebanyak 6 lembar oleh terdakwa yang tidak disertai keterangan apapun, alias kwitansi kosong yang hanya ada tanda tangan saksi saja, “Modal percaya , torang Basudara kan,” tambah saksi yang masih  ada hubungan saudara  dengan istri terdakwa, yang surat surat tanah asli, sudah diberikan ke terdakwa.

Dalam sidang korban mengungkap-kan, jika pada tanggal 12 Maret Rp.5 juta yang diberikan melalui Terdakwa, adalah uang sukarela secara kemanusiaan, karena mendengar ibu saksi sedang sakit. Ada juga sejumlah uang Rp.50 juta untuk urus surat surat . Berikutnya ibu saksi akan masuk rumah sakit, perlu biaya perawatan di RS, korban lantas melunasi pada tanggal 15 Maret sejumlah Rp.600 juta melalui terdakwa.

Precilya mengatakan jika uang Rp5 juta menurut Terdakwa adalah uang DP (Down Payment) , tidak disampaikan yang namanya uang pemberian dari korban untuk biaya pengobatan ibu saksi.

Atas keterangan saksi Precilya, Terdakwa tidak menanggapi, bertanya atau membantah.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU Kejari Minut, Kejadian pada  bulan April 2023 sampai dengan bulan April 2024, bertempat di Desa Makalisung Jaga II Kec. Kema Kab. Minahasa Utara. Pada intinya, terdakwa menyampaikan Saksi Steven M yang sedang berada di Amerika sedang mempunyai masalah utang dan mau menjual tanah kebunnya dengan luas + 12 ha dimana di tanah tersebut terdapat pohon cengkih sebanyak 2.200 pohon dan sudah menghasilkan, setiap panen mendapatkan 10 ton dan dalam waktu kurang lebih 3 tahun panen uang sudah kembali.

Saksi korban mengirimkan uang pembayaran kepada Terdakwa dengan cara transfer secara bertahap yaitu : 1) tanggal 14 Desember 2023 sebesar Rp1 Miliar untuk uang panjar,  2) tanggal 5 Februari 2024 sebesar Rp500 juta , dengan total yang sudah ditransfer berjumlah Rp.1.5 Miliar.Namun yang Terdakwa bayarkan kepada pemilik tanah Saksi Steven M hanya sebesar Rp1 Miliar ,

selanjutnya tanggal 28 Februari 2024 Saksi korban langsung mengirimkan uang sebesar Rp1.5 Miliar  kepada Saksi Steve M, Sehingga Saksi Steven baru menerima uang pembayaran tanah berjumlah Rp2.5 Miliar  sedangkan uang sebesar Rp500 juta Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya.

Terhadap tanah milik dari Saksi Precilya D, Terdakwa menyampaikan luas tanah yang dijual adalah + 10 ha sudah bersertifikat dan sesuai kesepakatan harga antara Terdakwa dengan pemilik tanah Saksi Precilya sebesar Rp600 juta dan pengurusan dokumen sebesar Rp50 juta , selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi korban bahwa ada ketambahan luas tanah + 4,6 ha dengan harga Rp500 juta ,

kemudian Saksi korban  mentransfer uang kepada Terdakwa pada tanggal 15 Maret 2024 sebesar Rp600 juta untuk pembayaran tanah luas + 10 ha dan tanggal 2 April 2024 sebesar Rp500 juta sebagai pembayaran tambahan tanah seluas + 4,6 ha, akan tetapi Terdakwa baru membayarkan kepada Saksi Precilya sebesar Rp500 juta sehingga sisanya Rp150 juta belum dibayarkan Terdakwa kepada Saksi ,  

atas hal tersebut Saksi  keberatan dan memberikan surat somasi kepada Saksi korban untuk mempertanyakan sisa pembelian tanah tersebut.Untuk tanah milik Saksi Steven M setelah dilakukan pengukuran ternyata luasnya hanya 9 ha dan tanaman cengkih hanya 800 pohon dengan hasil panen + 2 ton, dan untuk tanah milik Saksi Precilya tidak ada ketambahan luas tanah + 4,6 ha, yang mana berbeda dengan penyampaian Terdakwa di awal kesepakatan dengan Saksi korban dan untuk surat-surat tanah dari kedua objek tanah tersebut tidak pernah diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi korban.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp1.1 Miliar rupiah. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts