Talaud, KOMENTAR.ID
Penantian yang cukup panjang bagi Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambungan akhirnya berbuah manis. Rabu, (14/05/2025).
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025, menolak seluruh permohonan pemohon Irwan Hasan-Haroni Mawentiwalo.
Dalam ungkapan hati seorang ko poka sapaan akrab, dirinya merasa terharu atas kebesaran Tuhan sehingga dirinya di berikan kesempatan untuk mempimpin Tanah Porodisa.
“Puji Tuhan, Tuhan Yesus Baik. Ini merupakan kebesaran Tuhan, Terima kasih atas semua dukungan dan doa yang terus mengalir. Kemenangan ini untuk seluruh masyarakat Talaud,”ujarnya.
Ia mengatakan, semua ini berkat kerja keras dan dukungan tim pemenangan, tim hukum, tim doa, para hamba Tuhan, keluarga serta doa dari seluruh masyarakat Kabupaten Talaud yang merindukan perubahan dan kemajuan.
“Terima kasih kepada semua pihak yang sudah terlibat. Semangat kebersamaan ini menunjukan hasil yang luar biasa, ini adalah kemenangan bersama, kemenangan masyarakat Talaud,”ucapnya.
Ko Poka juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama bersatu kembali untuk kemajuan Talaud lebih baik.
“Mari sama-sama bergandengan tangan untuk Talaud yang lebih baik dan sejahtera,”pungkasnya.
Di ketahui, Pembacaan putusan atas Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, dibacakan Ketua MK RI, Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025.
Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya, dan dalam pokok permohonan menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo membacakan putusan MK RI.(Ndo)






