Kasus TPKS, Oknum ASN Dinas PUPR Manado, Pasang Kamera di Wastafel Kamar Mandi Kantor, Intip intip

Gb ilustrasi

Manado, KOMENTAR.ID – Pria ITP (35) alias Igna ASN di Dinas PUPR Kota Manado didakwa  atas kasus dugaan TPKS  (tindak pidana kekerasan seksual), tanpa hak melakukan perekaman yang bermuatan seksual, pasang kamera di bawah wastafel kamar mandi kantor, Senin (28/4/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Saksi korban wanita MH , pada Kamis 13 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WITA, di Kantor Dinas PUPR di Jl.Ring road, Kairagi Dua . MH hendak menggunakan kamar mandi untuk buang air kecil, dan setelah selesai, saksi korban melihat dibawah wastafel ada benda kotak. Penasaran dengan itu, dia pun mengambil benda tersebut.

Kotak itu kemudian dibawah ke dalam ruangan, Saksi korban memperlihatkan kepada tiga temannya. Penasaran ingin mengetahui apa isi dari benda kotak itu.

Dan ternyata benda itu adalah sebuah kamera perekam yang kecil, Kotak kecil berbentuk kubus, ketika dibuka didalamnya berisi 4 folder, dan didalam folder terdapat beberapa video, video berisi video saksi korban, dan beberapa orang yang sedang buang air kecil, yang terekam alat vital.

Aksi terdakwa diketahui, karena didalam rekaman video, terlihat wajah terdakwa sedang mengatur kamera dibawah wastafel. Saksi korban lantas memberitahukan perbuatan terdakwa yang cabul  , melanggar rasa kesusilaan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 14 ayat 1 huruf a Jo pasal 15 huruf e Undang undang RI No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” tutup Jaksa Ihcent Pelealu dihadapan Majelis hakim yang dipimpin Ronald Massang SH MH.

Terinformasi, baik terdakwa dan saksi korban sudah berdamai. Pria yang tempat tinggal di Sinindian, Kec Kotamobagu Timur sudah mengakui perbuatannya. Dia juga sudah dikenai hukuman disiplin bagi ASN.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts