Manado, KOMENTAR.ID – Sidang Praperadilan FJKN alias Jun Kiramis dengan Kuasa Hukum Advokat D. Novian Baeruma SH telah memasukkan 11 bukti, dan menghadirkan dua saksi dalam sidang, Rabu (23/4/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Kami diberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti bukti surat, ada sebanyak 11 bukti surat yang sudah kami masukkan, dan telah didengar keterangan dua saksi,” ujar Advokat Baeruma ketika diwawancarai sejumlah awak media, usai sidang.
Lanjut Kuasa Hukum, dua saksi yang dihadirkan adalah para Komisaris PT. Putra Maroreh Jaya dengan Direktur FJKN alias Jun Kiramis. Bahwa PT. PMJ bergerak dibidang usaha perikanan dan rokok.
“Kapasitas saksi menjelaskan bahwa selain lelaki yang bernama Albert F (WNA Filipina) yang kerjasama dengan PT PMJ milik Jun Kiramis, tidak ada kerjasama dengan lainnya. Dan itu dibuktikan lewat surat perjanjian antara keduanya,” terang Kuasa Hukum pemohon praperadilan.
“Dalam keterangan kedua saksi, ada kerjasama dengan Albert F, dua saksi juga tidak kenal dengan pelapor WNA Filipina Maldera (Gracelda Yap). Jadi tidak ada hubungan hukum dengan dia (Gracelda Yap Maldera), cuma dengan Albert saja.” sambung Adv. Tony Handiko SH.
“Besok agenda pembuktian dari termohon – Polda Sulut. Kami menunggu, pembuktian seperti apa , sehingga klien (FJKN – Jun Kiramis) kami ditetapkan sebagai tersangka,” Kunci Adv. Baeruma.
Dalam sidang telah dihadirkan dua saksi, bernama Julien Rorong , dan Josephine Kiramis yang adalah Kakak kandung dari pemohon praper, Jun Kiramis. Akan hal itu, pihak termohon – Polda Sulut telah menolak saksi untuk didengar keterangan-nya karena masih ada hubungan darah dengan pemohon praper.
Akan hal itu, Hakim Praperadilan menanyakan apakah saksi tetap ingin bersaksi atau mengundurkan diri sebagai saksi. Dan dijawab oleh saksi tetap akan memberikan keterangan dalam persidangan. Dan untuk termohon – Polda Sulut atas penolakan dicatat dalam berita acara oleh PP (Panitera Pengganti) .
(Serly)






