Ada Apa? Hukum Tua Kokoleh Dua Dilapor ke Kejaksaan

Nampak warga desa Kokoleh Dua yang membawa laporan ke Kejaksaan.

Minut, KOMENTAR.ID

Hukum Tua Kokoleh Dua, Adri A. Logio, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara Minut) oleh salah satu warganya, Ferdy Thomas, Selasa (22/4/2025) siang.

Belakangan terungkap jika Adri dilapor lantaran adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024.

“Kami datang ke sini (Kejaksaan) tidak ada maksud untuk menjatuhkan Hukum Tua.

Sebaliknya, ini hanya bentuk keprihatinan atas pengelolaan dana desa yang kami rasa tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ferdy sesaat setelah menyerahkan laporan kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Minut.

Pihaknya berharap laporan beserta dokumen-dokumen yang sudah diajukan boleh jadi atensi Kejari Minut untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Motivasi kami hanya ingin menyelamatkan uang negara dari indikasi-indikasi penyimpangan,” ujarnya.

Sementara itu, Hukum Tua Adry menanggapi santai perihal informasi tersebut. Ia menilai upaya tersebut masih normatif.

“Tidak masalah, itu hak mereka (melapor). Yang pasti, semua pertanggungjawabannya lengkap,” kata Adry.

Ia juga siap memberikan klarifikasi ke penyidik jika kemudian ada panggilan. “Sebagai masyarakat yang taat hukum, saya siap jika dipanggil klarifikasi,” kuncinya.

[ein]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts