Bitung, KOMENTAR.ID
Petugas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, berhasil mengamankan
Kapal Self-Propelled Oil Barge (SPOB) dengan nama Bunga Armada O1, Minggu (20/4/2025) malam. Kapal SPOB itu diduga bermuatan solar ilegal yang dari mulut ke mulut dikendalikan perempuan bernama Yuli.
Informasi dirangkum, Kapal SPOB tersebut diamankan KSOP Kelas I Bitung saat sedang melakukan aktivitas pengangkutan BBM ilegal jenis solar bersubsidi dari mobil tanki industri bodong.
“Mereka ditangkap di sebuah dermaga yang ada di Kebun Binatang Tandurusa, Aertembaga Dua Bitung. Ada mobil tanki kepala biru bodong juga dari Manado, parah mafia Solar dari Manado,” ujar sumber resmi.
BBM jenis Solar bersubsidi yang diangkut oleh SPOB milik terduga YS alias Yuli tersebut diduga akan dipasarkan kembali ke luar daerah Sulut. BBM jenis Solar bersubsidi tersebut dikumpulkan pelaku penimbunan BBM ilegal yang berasal dari kota Manado.
Terendus juga keterlibatan Mafia Solar yang merupakan pemain lama, yaitu Ko Afu. Ko Afu dan YS alias Yuli telah bekerjasama dalam bisnis ilegal penampungan dan jual beli BBM ilegal jenis Solar bersubsidi. Kemudian di jual ke daerah diluar Sulut.
Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi masih terus dilakukan ke pihak KSOP kelas I Bitung dan Polres Bitung.
Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI Perjuangan) Jeffrey Sorongan meminta Polda Sulut menahan pihak yang bertanggung jawab terhadap bisnis gelap tersebut.
“Pak Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Langie agar segera memburuh mereka (Ko Afu dan Ci Yuli) dalam keterlibatan. Akhir akhir ini kasus BBM jenis Solar sudah sangat meresakan marga Sulut,” pesan Sorongan.
Penyalahgunaan BBM Solar, terutama subsidi, bisa dikenai sanksi pidana yang berat. Sanksi ini mencakup penjara hingga 6 tahun dan denda hingga 60 miliar Rupiah, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, penyalahgunaan dapat dikenai pasal lain seperti Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja.
(*)






