BPN Bitung Diduga Lindungi Sertifikat Ilegal: SHM Atas Nama Anak 13 Tahun Diterbitkan Tanpa Dasar Hukum

Bitung, KOMENTAR.ID

Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bitung kembali menjadi sorotan setelah surat resmi bernomor IP 02.01/444-71.72/VI/2023 mengungkap fakta mengejutkan.

Betapa tidak, sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00157 atas nama Devie Ondang diterbitkan saat pemiliknya masih berusia 13 tahun.

Surat yang ditujukan ke Polres Bitung itu justru terkesan membela sertifikat bermasalah tersebut, meski bukti menunjukkan penerbitannya cacat hukum.

SHM ini hanya mengandalkan Surat Keterangan Lurah tanpa ada bukti kepemilikan sebelumnya, penguasaan fisik, atau risalah Ajudikasi.

Menurut Pasal 1330 KUH Perdata, anak di bawah umur tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Namun, BPN Bitung seolah tutup mata dan menerbitkan sertifikat tanpa melibatkan wali atau kuasa hukum.

SHM ini baru ramai dipermasalahkan setelah beralih ke PT Tambang Tondano Nusa Jaya (2020). Padahal, SHM milik Herman Loloh (No. 00135 & 00136) sudah ada sejak 1982 dan telah dipetakan ulang tanpa masalah.

Alih-alih memeriksa keabsahan sertifikat, BPN malah menyarankan musyawarah atau jalur hukum. Padahal, sebagai otoritas pertanahan, mereka punya kewenangan membatalkan sertifikat ilegal (Permen ATR/BPN No. 21/2020).

Terpisah kepala BPN Bitung Budi Tarigan saat dikonfirmasi terkait hal ini, langsung membantah. Menurut dia, data terkait buku tanah merupakan informasi yang dikecualikan sesuai Permen ATR/BPN no. 32 Tahun 2021 tentang Informasi Publik.

Di satu sisi dia mengiyakan jika sesuai peraturan penerbitan Peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa batas usia dewasa adalah 18 Tahun.

Demikian dijadikan pertimbangan dalam Surat Edaran ini ditetapkan usia dewasa yang dapat melakukan perbuatan hukum dalam rangka pelayanan Pertanahan adalah 18 tahun atau sudah kawin.

“Benar, saat ini subjek hak yang dapat melakukan perbuatan hukum di bidang pertanahan adalah yang telah berusia 18 tahun,”  kata dia.

[VM]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts