Manado, KOMENTAR.ID
Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM terus berlanjut. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut resmi menahan Sekertaris Pemerintah Provinsi (Sekprov) Steve Kepel dan mantan Penjabat Sekprov Sulut Asiano Gammy Kawatu setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Senin (14/5/2025).
Kepel mendatangi Polda Sulut pukul 9.45 WITA bersama kuasa hukum.
Hingga pukul 23.00, Kepel keluar ruangan penyidik mengenakan baju tahanan. Dia pun langsung digiring ke ruangan tahanan Polda Sulut. Begitu pun mantan Penjabat Sekprov Sulut Asiano Gammy Kawatu ditahan di jam yang sama.
Sebelumnya penyidik juga sudah menahan dua tersangka terdahulu yakni Fereydi Kaligis dan Jefry Korengkeng. (kim)






