Talaud, KOMENTAR.ID
Dalam dinamika pemerintahan daerah, khususnya pengelolaan dana desa, pemerintah dituntut untuk tidak hanya responsif terhadap aspirasi masyarakat, tetapi juga taat asas terhadap sistem dan aturan yang ditetapkan secara nasional. Demo damai yang dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kepulauan Talaud pada Senin (14/4) di depan Kantor Bupati Talaud, menyuarakan keresahan para kepala desa dan perangkatnya atas keterlambatan pencairan dana desa triwulan pertama tahun 2025.
Namun, realitas administratif yang ditemukan media ini memperlihatkan adanya paradoks dalam tuntutan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber resmi di lingkungan Kantor Bupati Talaud, keterlambatan pencairan dana bukanlah semata-mata kesalahan pemerintah daerah, melainkan akibat dari belum disampaikannya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) triwulan IV tahun 2024 oleh 28 desa dari total 142 desa yang ada.
Ketika Prasangka Lebih Baik Daripada Pelanggaran
Dalam konteks tata kelola anggaran yang baik, pemerintah memang lebih baik mendapatkan prasangka, bahkan didemo sekalipun, daripada menutup mata terhadap kekeliruan administrasi. Sebagaimana semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan Astacita—delapan cita strategis untuk memperkuat tata kelola dan integritas pemerintahan—aturan pencairan dana harus melalui tahapan dan dokumen yang sah. Inilah prinsip yang kini dijaga ketat oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus yang mulai menertibkan alur keuangan daerah demi akuntabilitas publik.
Demo Muncul, SPJ Belum Lengkap
Tuntutan untuk mencairkan dana desa triwulan I 2025 ternyata bertabrakan dengan kenyataan di lapangan. Sebanyak 114 desa telah menerima pencairan karena memenuhi syarat administratif, namun 28 desa masih belum bisa dicairkan karena dokumen SPJ triwulan IV 2024 belum diserahkan. Desa-desa tersebut antara lain Musi, Marampit, Laluhe, Dampulis Selatan, hingga Kuma Selatan dan lainnya.
“Masa dokumen tidak lengkap, tapi minta dibayar? Ada apa ini?” ujar salah satu sumber yang menyayangkan sikap sebagian kepala desa.
Pemerintah Tidak Menutup Telinga
Meski demikian, langkah dialogis tetap ditempuh. Pemerintah Kabupaten Talaud bersama APDESI telah mencapai kesepakatan penting dalam pertemuan di ruang kerja Sekretaris Daerah, Dr. Yohanis BK Kamagi. Lima poin solusi disepakati sebagai jalan tengah, di antaranya pencairan segera ADD Triwulan I 2025 dengan catatan SPJ Triwulan IV dilengkapi, pembayaran belanja pegawai tertunda, pengakuan hutang desa oleh inspektorat, serta percepatan pengurusan Dana Desa tahap I tahun ini.
Jangan Politisasi Administrasi
Pakar kebijakan publik menilai bahwa aksi demo seperti ini harus dipahami sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Namun, jika desakan dilakukan tanpa memenuhi kewajiban administratif, maka justru menjadi preseden buruk bagi tata kelola yang baik. “Ini bukan sekadar soal uang cair atau tidak cair, tapi tentang membangun sistem yang adil, tertib, dan kredibel,” ujar pengamat kebijakan pemerintahan lokal, Stenly, S.H.
Pembangunan Bukan Sekadar Anggaran
Era Prabowo membawa semangat baru dalam pembangunan desa. Namun pembangunan bukan hanya soal dana, tetapi juga ketertiban dan kejujuran dalam proses. Gubernur Yulius Selvanus selaku pemimpin daerah bertanggung jawab telah mengambil posisi strategis dalam menegakkan integritas anggaran daerah. Lebih baik pemerintah menerima kritik, bahkan tekanan, daripada mengorbankan prinsip hukum demi kenyamanan jangka pendek.
Seperti kata bijak, “Prasangka bisa diklarifikasi, tapi pelanggaran hukum meninggalkan jejak.”






