Ormas Adat Brigade Nusa Utara Indonesia Apresiasi Tindakan Humanis PT MSM

Ketua Umum Brigade Nusa Utara Indonesia Stenly Sendow. (Istimewa)

Manado, KOMENTAR.ID
Tindakan PT Meares Soputan Mining (MSM) yang tidak main-main dengan urusan yang menyangkut hak khalayak umum mendapat apresiasi serius dari ormas adat Brigade Nusa Utara Indonesia. MSM dinilai perusahaan paling humanis yang cekatan merespon keluhan masyarakat lingkar tambang.

Ketua Umum Brigade Nusa Utara Indonesia Stenly Sendow mengatakan, sikap dan tindakan humanis yang ditunjukkan PT MSM adalah sesuatu yang membedakan perusahaan tambang tersebut dengan perusahaan lain di Indonesia.

“Saya kira inilah faktor pembeda. Ketika banyak perusahaan yang berdampak kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat, MSM mudah diajak berdiskusi bahkan bertekad mewujudkan janji terhadap rakyat. Artinya MSM sebenarnya perusaan yang layak menjadi contoh perusahaan tambang di Indonesia,” jelas Sendow.

Dia mengatakan, tindakan serius PT MSM yang mulai membangun sumur air bersih dan janji mengelola sungai Marawuwung dengan baik adalah etika terbaik yang jarang dilakukan perusahaan – perusahaan tambang di Indonesia.

“Ini baik untuk ditiru. Konflik dampak pertambangan itu memang sering muncul. Tapi yang serius merangkul keinginan rakyat jelata itu saya pikir MSM terdepan,” ungkap Sendow.

Diketahui, setelah sempat menerima aspirasi masyarakat lingkar tambang Marawuwung, MSM mulai berupaya memenuhi janjinya kepada masyarakat. Selain bertekad melakukan pengelolaan Sungai Marawuwung dengan konsep ekologis yang tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kebersihan sungai, MSM mulai membangun sumur yang dijanjikan kepada masyarakat di beberapa titik.

“Mengenai Sungai akan dikelola sesuai aturan dan sekuat mungkin mencegah dampak negatif. Itu sudah dibahas bersama masyarakat pekan lalu. Lalu kami juga sedang memulai membangun sumur air bersih sebagai komitmen MSM terhadap masyarakat sekitar,” ungkap ERD Head PT MSM, Herry Rumondor, Rabu (2/4/2025).

Menurut Rumondor, Marawuwung adalah area baru pengembangan tambang PT MSM. Kawasan ini memiliki potensi untuk ditambang dan mulai dikembangkan seperti tambang  Tokatindung yang juga ditambang MSM sejak 2011 silam.

Perusahaan kemudian menemukan dan menambang di area Marawuwung yang merupakan (pit) tambang kedua di wilayah Minut, setelah 4 area sebelumnya berada di wilayah Bitung.

Rumondor menjelaskan, untuk memulai kegiatan penambangan maka hal pertama dilakukan adalah pembukaan lahan (sama seperti pembukaan lahan pada area tambang sebelumnya).  Tetapi selalu diikuti dengan upaya pembangunan kontrol erosi di area bukaan tambang maupun di badan sungai.

“Seperti yang kita ketahui sejak pembukaan lahan di akhir tahun 2024, curah hujan di area ini dengan intensitas sangat tinggi, hampir tiap hari hujan, bahkan dalam minggu minggu terakhir dapat dikatakan sangat ekstrim.”

“Dalam kondisi hujan seperti ini, air sungai di hulu sebelum melewati area marawuwung pun terdampak kekeruhan sungai,” jelas Hery Rumondor.

Walaupun demikian, perusahaan akan membantu memperhatikan dampak yang diakibatkan kondisi ini.

Sebagai inforrmasi, area pertambangan di Tokatindung, Araren dan Alaskar juga dilewati oleh sungai-sungai sejak tambang dimulai dan perusahaan tetap berkomitmen sama seperti area area itu. Akan melakukan upaya-upaya perlindungan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

” Namun tetap minta pengertiaannya bahwa tambang Marawuwung baru mau dimulai kegiatannya,” jelas Rumondor.

Tambang Marawuwung adalah tambang kedua yang berada sepenuhnya di Minut sesudah Tokatindung. Area tambang yang besar sebelumnya adalah Araren, Blambangan, Pajajaran dan Alaskar yang berada di wilayah kota Bitung.

“Kami berharap  keberadaan tambang Marawuwung tentunya akan menjadi bagian penting bagi Minut. Sehingga kami harapkan dukungan dari semua pihak bagi pengembangan tambang ini, agar dapat menjadi tambahan kontribusi pada negara, daerah dan masyarakat,” ujar Hery Rumondor.

Dasar PT MSM melakukan kegiatan di Marawuwung berdasarkan Amdal tahun 2022 dan Ijin Lingkungan Nomor: 503/DPMPTSPD/SKKL/071/II/2022. (kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts