Kepala BKN RI Tegaskan Rekomendasi Harus Dilaksanakan Jika Pemkot Bitung Tidak Ingin Kena Sanksi

Bitung, KOMENTAR.ID

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, menegaskan bahwa Kabupaten/Kota wajib melaksanakan rekomendasi yang telah diterima.

Diketahui, penegasan ini berkaitan dengan kasus netralitas yang menyeret puluhan ASN di Pemkot Bitung.

Menurut Arif, jika rekomendasi tidak diindakkan oleh setiap penerima rekomendasi, maka akan berpotensi terkena sanksi.

“Akan diingatkan, setelah itu ada sanksi,” tegas mantan Pj Gubernur Sulsel ini.

Di saat bersamaan, hingga kini Pemkot Bitung menuntaskan pemeriksaan terhadap 9 ASN yang diduga melanggar netralitas.

Padahal rekomendasi BKN RI sudah sejak Oktober 2024 diterima Pemkot Bitung, yang mana isinya adalah memberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan pemeriksaan dan melaporkan hasil pemeriksaan.

Namun, kini sudah kurang lebih 2 bulan, belum nampak finalisasinya. Harusnya, Pemkot Bitung sudah menyelesaikan pemeriksaan dan sudah melaporkan hasil akhir penegasan disiplin 9 orang ASN yang disinyalir melanggar Netralitas secara bersamaan dengan 14 ASN lainya yang sudah selesai pemeriksaan dan telah dilaporkan hasil akhir penegasan disiplin.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung, Richard Wowiling saat dikonfirmasi, Selasa (11/03/2025) mengatakan, sampai saat ini belum ada perkembangan terkait pemeriksaan 9 orang ASN tersebut.

“Belum pak, nanti saya  koordinasi dengan tim pemeriksa,” kata Wowiling.

[VM]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts