Talaud, KOMENTAR.ID
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi RI terkait PSU di kecamatan Essang Kabupaten Kepulauan Talaud, KPU dan Bawaslu di minta waspadai Politik Praktis ASN serta Panitia Penyelenggara PSU yang marak terjadi di Kabupaten Kota.
Dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud (07/03/2025) siang tadi, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Max Frets Mores Lua kepada KOMENTAR.ID mengatakan, ASN dan Panitia Penyelenggara harus bersikap Netral.

“Sebagai tokoh masyarakat. kita melihat bahwa, dalam semua kasus yang terjadi di semua daerah bahkan seluruh wilayah. di dapati Aparatur Sipil Negara serta penyelenggara negara lainnya secara kasat mata terus terlibat,” terang Max.
Menurutnya, keterlibatan tersebut pada akhirnya bisa mempengaruhi dari hasil pemilihan suara.
“Untuk itu saya meminta Kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud agar sekiranya melakukan pelarangan terhadap kegiatan apapun di wilayah tersebut.
Baik yang di lakukan oleh Pemerintah, penyelenggara negara, dalam bentuk pembinaan, sarah sehan, penyerahan bantuan. agar tidak dapat di laksanakan pada saat persiapan PSU di Kecamatan Essang Kabupaten Kepulauan Talaud”.tendas Kader Partai Golkar. Di Ketahui, PSU di Kecamatan Essang Kabupaten Kepulauan Talaud bakal di laksanakan pada 9 April 2025.
[kID/rol]






