Manado, KOMENTAR.ID
Seorang pria berinisial BL diduga mengoperasikan gudang penampungan solar subsidi secara ilegal di wilayah hukum Polresta Manado.
Berdasarkan hasil penelusuran, sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa
Sementara itu, pria berinisial BL diduga mengoperasikan gudang penampungan solar subsidi ilegal di Jalan Konsolidasi, Kecamatan Mapanget, Manado, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Mapanget. Keduanya juga kerap melakukan penyedotan solar di sejumlah SPBU di wilayah Polresta Manado.
Menanggapi temuan ini, Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Regan Kusuma Wardani, menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak diperbolehkan dan akan ditindak secara tegas.
“Tidak bisa, akan kita tindak tegas,” tegas AKP Regan kepada wartawan.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan oleh masyarakat dan menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan ini. “Namun, kami akan melakukan pengecekan kembali,” imbuhnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Manado, mengingat dampak besar yang ditimbulkan dari penyalahgunaan solar subsidi. Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayah mereka.
[johnla]






