PHI, Ini Klarifikasi PT KNS Atas Tuntutan 13 Karyawan Yang Upah Belum Terbayar

Tim Kuasa Hukum, Mario Lamia SH, Benedicta Pontoh SH dan Rudy Kayadoe SH bersama HRD PT KNS - Kemilau Nu Sian, Teddy Limpong, Jumat (21/2/2025) di PN Manado. (Foto : SerlyT)

Manado, KOMENTAR.ID – Persidangan Hubungan Industrial, antara 13 pekerja/karyawan PT KNS (Kemilau Nu Sian), pihak tergugat menghadirkan dua saksi dan satu Ahli, Jumat (22/2/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

PT KNS dengan Tim Kuasa Hukum, Mario Lamia SH, Benedicta Pontoh SH dan Rudy Kayadoe SH mengatakan dalam sidang telah dihadirkan dua saksi karyawan PT KNS dan 1 Ahli Ilmu Administrasi Negara dari Unsrat, Carlo Gerungan SH MH.

Terkait, SK penetapan yang dikeluarkan Disnaker Provinsi.Sulut sebagai bukti dari penggugat, sumber hukum SK penetapan upah gubernur, akan tetapi ada juga di lampirkan SK dihitung upah dari tahun 2016.

“Inilah kenapa kami menghadirkan ahli Administrasi Negara. Penetapan upah tahun 2021 untuk tahun 2022, SK penetapan upah tahun 2022 untuk tahun 2023. Dan terlampir dalam lampiran mereka, dihitung upah dari tahun 2016. Bagaimana SK mengenai  penetapan tersebut bisa berlaku surut. Sedangkan aturan yang dibuat seharusnya sejak dikeluarkan, baru berlaku,” ujar Advokat. Mario Lamia.

“Dalam sidang ahli berpendapat, ada kesalahan substansial didalam. Dimana lampiran SK penetapan dihitung sejak tahun 2016, ini tidak berkolerasi, sumber hukum berbeda. Kan tidak bisa suatu perundang undangan ditarik mundur atau surut. Harusnya dikeluarkan , baru berlaku,” sambung Adv. Lamia.

Sementara, HRD PT KNS (Kemilau Nu Sian) Teddy Limpong menanggapi/ klarifikasi mengenai tuntutan dari pihak pekerja,” Kami dari pihak perusahaan, para umumnya para pekerja belum dibayar full, baru berupa panjar gaji, karena keberadaan perusahaan menurun, sekarang belum ada pekerjaan/proyek, belum ada. Ini berdampak pada keuangan perusahaan. Bukan berarti perusahaan tidak akan membayar. Tetapi berikan waktu, bersabar dan tenang. Saya pun upah, berupa panjar gaji.” Ujar HRD PT KNS, kepada sejumlah awak media.

HRD juga meminta agar jangan pekerja saling memprovokasi, terkait ada yang sudah dibayar upahnya dan ada yang belum. Dan memang pekerja masuk kantor ambil absensi, tetapi tidak ada pekerjaan.Nah, terkait Toko Mahkota Diesel, dikatakannya jika PT KNS tidak ada kaitannya dengan toko tersebut. “Perlu diluruskan, PT KNS dan Mahkota Diesel, bahwa PT KNS berkantor di Komplek Marina Plaza, dan Mahkota Diesel itu ,toko, dan bukan perusahaan. Itu adalah toko yang menjual alat alat pertanian tidak ada hubungan dengan PT KNS. Saya tegaskan Toko Mahkota Diesel bukan PT Kemilau Nu Sian. Silahkan ke PT KNS di Marina Plaza.” tegas HRD.(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts