Manado, KOMENTAR.ID – Persidangan Hubungan Industrial (PHI) antara 13 pekerja gugat PT. KNS (Kemilau Nu Sian) yang bergerak dibidang kontraktor, Jumat (21/2/2025).
Usai persidangan, 13 orang pekerja langsung menyerbu dengan nada tinggi ke HRD PT KNS, sembari menuntut upah dibayar. “Bayar !, bagaimana mau kasih makan , istri dan anak, jika gaji tidak dibayarkan. Jangan tebang pilih, ada yang dibayar dan ada yang tidak. Bayar cuma setengah setengah,” teriak salah satu pekerja, diikuti pekerja lainnya sembari menyerbu HRD PT KNS.
Pihak pekerja juga celoteh, jika tidak mungkin gaji tidak dibayarkan karena ada Toko Mahkota Diesel yang diketahui oleh mereka jika pemilik perusahaan ada kaitannya dengan PT KNS.
Pada kesempatan itu, Tim Kuasa Hukum penggugat, Advokat. Frangky Mantiri SH mengatakan ada sebanyak 13 karyawan PT KNS yang bekerja dan dibayar dibawah UMP.
“Dan hingga saat ini, sejak Desember 2024 gaji tidak dibayarkan, padahal mereka masuk kerja. Intinya perusahaan membayar upah dibawah upah minimum provinsi Sulut,” singkat Kuasa Hukum.
Adapun tuntutan para penggugat, Elias Tombarigi, dkk , agar membayar selisih upah/gaji, yakni : Pada bulan Januari 2016 – Oktober 2024 terhadap 9 orang pekerja, di bulan Januari 2017 – Oktober 2024 terhadap 1 orang pekerja, bulan Januari 2018 – Oktober 2024 pada 2 orang/pekerja, dan bulan Januari 2022 – Oktober 2024 kepada satu orang/pekerja. Yang keseluruhan sejumlah kurang lebih Rp.900 – an Juta rupiah. Sebagaimana dalam gugatan para penggugat, meminta menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar Upah/Gaji Para Penggugat mulai Bulan November 2024 wajib disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi Sulut sebesar Rp. 3.545.000,-dan selanjutnya wajib membayar upah/gaji Para Penggugat mengikuti ketentuan Upah Minimum yang berlaku di Provinsi Sulawesi Utara tahun berikutnya. Membebankan uang dwangsoom kepada Tergugat sebesar Rp. 5 juta rupiah setiap harinya kepada Para Penggugat, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan Para Penggugat terhadap 2 (dua) unit kendaraan Dump Truck milik PT. Kemilau Nur Sian (Tergugat).
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun adanya kasasi dari Tergugat, Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.Apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Manado berpendapat lain, Subsider : Mohon Putusan yang adil dan benar (Ex Aequo Et Bono).
(Serly)






