
Manado, KOMENTAR.ID
Penanganan laporan tindak Pidana Surat Palsu tanah yang dilancarkan kuasa hukum ahli waris Frits Wewengkang terus mengalami peningkatan. Setelah memeriksa mantan-mantan Lurah Malendeng, pengacara hukum (PH) ahli waris Frits Wewengkang, Semmy Watti SH mengatakan, penyidik Polda Sulut menjadwalkan akan memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Steve Kepel MSi, serta dua Mantan Camat Paal Dua Reintje Heydemans dan Glennstiano Kowaas pada Senin pekan depan.
Belum terlalu jelas, pemanggilan Steve Kepel apakah berkaitan dengan pembebasan lahan GMIM Center atau hal lain. Hanya saja menurut Semmy, kehadiran Steve Kepel, sangat penting untuk membuka tabir hukum dan legalitas pembelian lahan yang menurut dia tidak atas izin ahli waris.
“Kami belum tahu apakah tanah itu dibebaskan oleh Pemprov atau dibayar Sinode GMIM. Karena di dalamnya berdiri bangunan Mission Center GMIM yang merupakan hibah dari pemprov, maka wajar Sekprov Sulut diminta keterangan, kalau Perlu Sampai Olly Dondokambey dan Hein Arina,” ujar Semmy Watti.
Diketahui, lokasi yang menjadi pendirian bangunan MISSION CENTER GMIM di Bilangan Ring Road, Manado mulai menimbulkan persoalan hukum. Masalah muncul ketika pengacara Sammy Wati SH selaku Kuasa Hukum Ahli Waris memidanakan mantan Lurah Malendeng Erisman Panjaitan, Lurah aktif Malendeng Anwar Halidu dan Elsye Katuuk.
Dalam keterangan resminya kepada media, Sammy mengatakan, dalam suatu waktu pada tanggal 29 Oktober 2015, Erisman Panjaitan yang bertindak sebagai Lurah Malendeng mengubah secara sepihak Register 41 Tanah Tikala atas nama Fritz Wewengkang menjadi Agus Katuuk. Perubahan atau Surat Palsu itu dalam rangka memberikan Surat Keterangan Pemilik Tanah kepada Elsye Katuuk. Kemudian tahun 2019, Lurah Anwar Halidu kembali menerbitkan surat yang sama yakni SKT kepada Elsye Katuuk dengan merujuk pada Register 41 dari Fritz Wewengkang menjadi Agus Katuuk. SKT diberikan kepada Elsye Katuuk.
Menurut Semmy, Register 41 itu aslinya atas nama Fritz Wewengkang. Agus Katuuk di zaman itu hanya sebagai penjaga kebun milik Wewengkang.
Diapun membeberkan sejarah kepemilikan tanah di lokasi yang saat ini dibangun gedung Mission Center. Tanah itu sejak awal milik Johakim Bernard Lasut dengan luas 317 hektar. Ketika Johakim Lasut meninggal, tanah itu jatuh ke ahli waris yang merupakan anaknya sendiri yaitu Samuel Bernard Lasut (SBL).
SBL kemudian mewarisi tanah itu kepada anak perempuan bernama Algonda Lasut, Soesana Lasut, Paulina Lasut DLL, Algonda Lasut yang menikah dengan Fritz Wewengkang. Di era itu, Fritz tetap membayar sehingga keluarlah surat jual beli.
Lantas pada tahun 1968, telah di daftarkan kembali pada Hukum Tua Paal Dua atas perintah Undang-undang Pokok Agraria.
“Tanah itu sesuai Register 41 atas nama Fritz Wewengkang. Bukan Agus Katuuk. SKT yang dipegang Elsye Katuuk itu Surat palsu yang dibuat di Kantor Lurah Malendeng oleh Lurah Erisman Panjaitan. Saya sudah memblokir di tahun 2012 tapi anehnya masih juga keluar surat di tahun 2015 dan 2019 untuk Elsye Katuuk,” jelas pengacara Semmy.
Semmy meyakini ada praktek mafia tanah dalam kasus ini yang tujuannya menerima keuntungan besar dari proses pembebasan lahan gedung Mission Center dari Pemprov Sulut.
“Saya sebagai Pengacara ahli waris sudah melapor secara resmi ke Direktorat Kriminal Umum Polda Sulut untuk segera melakukan Penyelidikan karena saya yakin ini kerjaan mafia tanah yang diinisiasi pemerintah kelurahan,” pungkas Semmy.
Terpisah, Ketua Umum KIPRA Pdt Dr Ferdinand Watti STh MTh ikut mendorong Polda Sulut untuk menuntaskan persoalan atau sengketa tanah yang merugikan masyarakat.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto KIPRA mendukung Polda Sulut untuk memberantas mafia tanah di Sulut. Siapapun yang terlibat mengambil tanah orang lain, harus ditindak sesuai ketentuan hukum di Negara kita,” pesan Ferdinand.
(kim)






