Manado, KOMENTAR.ID – Dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Randy Ferdinan Singkay telah dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Dalam Replik (tanggapan) JPU atas Pleidoi (Pembelaan) Penasihat Hukum (PH) para terdakwa, dimana JPU bertetap pada tuntutan, dan ada terdakwa yang meminta agar dibebaskan dari jeratan hukum, hal itupun ditangkis dengan tidak sependapat.
Permintaan dalam pembelaan terdakwa Derry minta agar bebas, membuat keluarga korban, istri korban bernama Glory Tendean sangat berkeberatan. Dia meminta agar majelis hakim dapat mengadili seadil adilnya dalam putusan nanti.
“Saya minta agar terdakwa dihukum seberat beratnya, lebih dari tuntutan. Bahkan ada terdakwa yang minta bebas. Kami mohon keadilan, majelis hakim dapat memutuskan seadil adilnya atas perkara ini, dengan korban suami saya, Randy Ferdinan Singkay,” Ungkap Istri Korban Glorya Tendean dengan suara bergetar mengingat suaminya yang telah berpulang, meninggalkan seorang anak yang masih berusia 5 tahun.

“Hari ini, agenda Replik atau tanggapan jaksa atas pembelaan dari para terdakwa. Dan perkara akan diputus, sebagaimana dalam sidang, pada Rabu 26 Februari 2025. Tentunya kami memohon keadilan, agar para pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatan.” sambung Kuasa Hukum Rike Maskikit SH yang turut mendampingi istri korban setiap persidangan.
Pada kesempatan yang sama, usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu SH MH, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, mengatakan tentunya atas pembelaan terdakwa yang meminta bebas, dalam Replik ditangkis dengan tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa.
“Dalam pembelaan untuk terdakwa Devi memohon keringanan hukuman, karena dia telah mengakui perbuatannya. Tapi terdakwa Derry mengelak atas tuntutan, dia minta dibebaskan. Dalam tanggapan (Replik) untuk terdakwa Devi, jaksa bertetap pada tuntutan. Untuk Derry, jaksa tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa, dan bertetap pada tuntutan, masing masing 10 tahun dan 6
bulan penjara. Para terdakwa , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar dakwaan Kesatu Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.” Tutup Jaksa Remblis Lawendatu.
Diketahui, sebagaimana dakwaan, Peristiwa naas pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, sekitar jam 00.30 Wita bertempat di Kelurahan Wanea Lingkungan V Kecamatan Wanea Kota Manado tepatnya di jalan depan rumah saksi Frangky T. Korban yang saat itu sedang melayat di rumah temanya yang meninggal dunia, singkatnya, dua terdakwa dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap korban sehingga menyebabkan Maut.
(Serly)






