Manado, KOMENTAR.ID
Tuntutan mantan karyawan PT MSA Dessy Buntuan agar mengembalikan ijazahnya akan segera dipenuhi Direktur Aike Rakian.
Hanya saja pemenuhan tuntutan Dessy kali ini akan direalisasikan dengan cara yang sama seperti Dessy juga.
Direktur PT MSA Aike Rakian melalui kuasa hukumnya Alfian Boham SH MH mengatakan, sama seperti Dessy memasukan ijazah hanya dalam bentuk foto dan mengirim ke perusahaan, maka perusahaan akan mengembalikan ijazah tersebut juga dalam wujud foto WhatsApp.
Ceritanya, dalam suatu waktu, Dessy meminjam uang tengah malam sebesar Rp10 juta dari Aike Rakian. Upaya meminjam itu disertai janji menjaminkan ijazah, menurut Aike.
Tanpa ba-bi-bu, Aike Rakian langsung transfer Rp 10 juta ke rekening Dessy Buntuan, malam itu juga.
“Saya tidak pernah menerima fisik ijazah. Dia bilang dia bawa ke kantor dan simpan di kantor, ya itu kan pengakuan dia. Waktu dia menyatakan akan menjaminkan ijazah, saya juga kan tidak menjawab yes bawa ijazahmu. Dessy yang berinisiatif sendiri. Dia hanya mengirim foto ijazah ke saya bukan fisik ijazah. Jadi sekarang saya akan kembalikan juga dalam wujud foto ijazah dia,” kata Alfian Boham menyadur peryataan kliennya Aike Rakian.
Tuntutan Pertanggungjawaban Pernyataan Apresiasi Disnaker
Pada bagian lain, Boham menyindir bobot kuasa hukum dua karyawan PT MSA yakni JL bersama DB dan FPMSI yang menuntut pengacara Alfian Boham SH harus mempertanggungjawabkan pernyataan yang berisi apresiasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bikin Direksi PT MSA geleng geleng kepala. Boham sebagai Kuasa Hukum MSA merasa tidak ada kepentingan hukum untuk menjawab tuntutan JL, DS dan FPMSI. Menurut Boham, klaim apresiasi dari Disnaker adalah dinamika internal perusahaan yang merasa bangga karena mendapat perhatian Disnaker. Apalagi apresiasi itu berkaitan dengan partisipasi MSA yang membantu pemerintah menyiapkan lapangan kerja.
“Apresiasi yang diberikan dinas tenaga kerja provinsi dan kota adalah karena PT MSA mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi tinggkat pengangguran.Dasar UU Cipta Kerja No11 tahun 2020. Itu tidak ada hubungan hukum dengan urusan JL, DB dan FPMSI belakangan ini. Tidak penting untuk menjawab tuntutan mereka,” tegas Boham.
Meski demikian, Boham mengakui bahwa ada koreksi dari Disnaker agar MSA melengkapi dan memperbaiki sistem perusahaan.
” Sesuai aturan memang Disnaker menjalankan fungsi pembinaan. MSA juga sudah dan sedang menindaklanjuti saran Disnaker Manado maupun Disnaker Sulut,” singgung Boham.
Nah lanjut Boham, masalah apresiasi yang dituntut serikat buruh dan kuasa hukum dari DB dan JL dalam kanal rekaman YouTube, yang cenderung memaksa Disnaker untuk menghukum PT MSA menunjukkan sikap yang tidak profesional. Boham menyebut itu sebagai upaya mengaburkan subtansi kasus yang saat ini sedang bergulir di Polres Manado.
Mestinya kata Boham, FSPMI menuntut soal keputusan yang diambil Dinas Tenaga Kerja mengenai laporan pengaduan yang sementara dalam tahap pembinaan, bukan tuntut pertanggungjawaban apresiasi.
“Ada tidak di aturan atau undang-undang saat orang memberikan apresiasi harus dituntut secara hukum? Itu keliru,” pungkas Boham. (kim)






