Ada Yang Tak Bisa Tidur Nyenyak di Pelantikan Pejabat Minahasa, Bupati Tendean: Dokumen Negara Itu Tidak Main-Main

oplus_0

Minahasa, KOMENTAR.ID

Pernyataan PJ Bupati Noudy Tendean terkait prosesi Pelantikan Pejabat Eselon II di lingkup Pemkab Minahasa ternyata belum bisa membuat para netizen tidur pulas.Betapa tidak, kegiatan pelantikan tersebut masih saja disebut-sebut tidak sesuai dengan aturan.

Read More

Bahkan dikatakan bahwa proses pelantikan tak beretika dan sangat berani, dengan dalih masa transisi kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.Padahal, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Minahasa diam dan tidak menggubris pelantikan yang sudah sesuai aturan dan tahapan itu.

Padahal prosesi pelantikan tersebut sudah mendapatkan persetujuan Gubernur Sulawesi Utara dan rekomendasi BAKN, dengan mengadakan seleksi terbuka (selter) dan jobfit pada bulan Juli- Agustus 2024.Akan hal tersebut, PJ Bupati Noudy Tendean kembali dibuat sibuk memberikan klarifikasi kepada awak media.

“Saya kira siapapun bisa berpikir apa saja. Tapi selama setiap kebijakan kita dasari dengan aturan sah-sah saja, kembali saya tegaskan bahwa pelantikan pejabat lingkup Pemkab Minahasa sudah melalui proses normatif. Dari usulan Pak Gubernur Sulawesi Utara sampai dengan keluarnya surat persetujuan dari Pak Menteri Dalam Negeri untuk proses pelantikan,” ujar Tendean.

Tendean menjelaskan bahwa akan menjadi polemik hingga parameter pembangkangan jika rekomendasi pimpinan tidak dilaksanakan.

“Jika mereka tidak dilantik justru akan menjadi pembiaran dan mengangkangi persetujuan dan rekomendasi BKN, Menpan RB serta ijin pengangkatan dan pelantikan dari Mendagri. Tambah Lagi proses terbitnya dokumen Negara kepegawaian itu bukan hal yang main-main,” terang Tendean kepada KSB IWO Minahasa via WhatsApp Jumat (14/02).

Tendean juga berharap agar semua bisa menghormati kebijakan pemerintah, dengan menjaga kualitas kinerja masing-masing.

“Kiranya semua bisa mengerti dengan tahapan dan prosedur yang sudah dilakukan. Intinya kami tidak melangkahi aturan,” tandas Tendean.

Perlu diketahui, Berdasarkan permohonan Gubernur tersebut turunlah Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 1006/348/SJ tertanggal 22 Januari 2025 Tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Minahasa.

Dalam lampirannya menyetujui pengangkatan dan pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa yaitu:1. Dr Arody Tangkere MAP sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Minahasa -mengisi jabatan lowong pejabat lama Ir Weny Talumewo MSi yang pensiun-2. Edwin EAM Muntu SP sebagai Kepala Bapelitbangda mengisi jabatan lowong pejabat lama Philip F Siwi SH yang pensiun-3. Riky Laloan SH sebagai Kepala Dinas P3A -mengisi jabatan lowong pejabat lama atas nama Syultje Panambunan-4, Drs Lexie SJ Korengkeng sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata -mengisi jabatan lowong pejabat lama atas nama Drs Dolfi J Kuron MBA- 5. Drs Yoris Tumilantow sebagai Kepala Dinas Tenaga Keja. Nama terakhir sudah resmi menjabat menyusul pelantikan oleh Bupati Noudy Tendean pada Kamis (28/11/2024).

Dengan demikian proses pelantikan 4 Pejabat Eselon II Pemkab Minahasa pada Selasa (11/02/2025) di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa sudah mengikuti prosedur.

[Kid/rol]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts