Dugaan Penyerobotan Lahan, 11 KK Warga Alung Banua Bunaken Kepulauan Menjerit ‘Terancam’ Dipidana

Para Warga Alung Banua - Bunaken Kepulauan didampingi Tim Kuasa Hukum, usai memenuhi panggilan sebagai saksi, Jumat (14/2/2025) di ruang Unit V Harda Satreskrim Polresta Manado. (Foto : SerlyT)

Manado, KOMENTAR.ID – 11 Kepala Keluarga (KK) warga Alung Banua Lingkungan II Kecamatan Bunaken Kepulauan dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Polresta Manado atas pelaporan terkait dugaan penyerobotan/penguasaan tanah tanpa hak, Jumat (14/2/2025) di ruang Unit V Harda Satreskrim Polresta Manado.

Tim Kuasa Hukum 11 KK Alung Banua – Bunaken Kepulauan, Advokat. Irleen Rumengan SH, Adv. Vianne Mamesah SH dan Adv. Frangky Rumengan SH, saat pendampingan mengatakan pemeriksaan 11 KK masih berstatus sebagai saksi, untuk dimintai keterangan serta telah membawa bukti kepemilikan tanah berupa surat segel dari tahun 70-an, memenuhi pemanggilan pihak penyidik.

Read More

“Tadi, penyidik menanyakan beberapa pertanyaan, terkait berapa lama mereka tinggal disana, serta kepemilikan. Jadi mereka menempati sudah 55 tahun lamanya. Dan kepemilikan adalah surat segel dari tahun 70-an. Pembelian dari pak Arnold Thomas. Ada kwitansinya, tahun ’76. Jadi mereka (11 KK) sudah lama tinggal disana,” terang kuasa hukum, ketika diwawancarai sejumlah awak media.

PALANG PAGAR SENG DI ALUNG BANUA BUNAKEN KEPULAUAN

Masih menurut Tim Kuasa Hukum, situasi /keadaan di Alung Banua sangat mencekam dan memprihatinkan dikarenakan didepan halaman rumah warga telah dipagari, pagar seng, dengan dilengkapi CCTV.

Situasi di Alung Banua – Bunaken Kepulauan, Manado. (Foto : ist)

“Kami berharap masyarakat aman, karena saat ini keadaan di Alung Banua sangat mencekam, soalnya rumah rumah mereka ,didepan halaman rumah sudah dipalang pagar seng oleh pelapor. Dan dijaga ketat oknum oknum, dan diberi CCTV untuk memantau pergerakan warga,” ungkap Kuasa Hukum sembari menambahkan keadaan lebih memprihatinkan, akses jalan depan rumah warga -pun akan dipalang.

Situasi di Alung Banua – Bunaken Kepulauan, Manado. (Foto : ist)

DI SOMASI

Pihak pelapor sebelum melaporkan untuk proses hukum dikepolisian telah melakukan somasi pada bulan Desember 2024, atas dasar kepemilikan sertifikat yang terbit pada tahun ’91 , dengan pelapor yang namanya bukan atas nama sesuai kepemilikan di sertifikat. “Jadi tim kuasa berpendapat, pelapor bukan pemilik yang sebenarnya,” Kata Kuasa Hukum.

TANAH KONSERVASI TAMAN NASIONAL BUNAKEN

Pihak kuasa hukum pun, membeberkan jika tanah masuk bagian dari konservasi, taman Nasional Bunaken ,”Jadi kami meminta perlindungan dari Balai untuk memantau ke 11 KK ini,”.

WARGA MOHON PERLINDUNGAN APARAT PENEGAK HUKUM

Dikarenakan, dugaan ada oknum aparat yang ada keberpihakan, sehingga warga pun memohon perlindungan langsung ke Polda Sulut.

“Kami juga ada Dumas, Dikepolisian minta perlindungan hukum dari Polda, soalnya diduga ada oknum (aparat penegak hukum) menjaga, pelapor dan orang orangnya untuk membuat pagar. Masyarakat pun mau melapor disana, kepada siapa, tidak ada perlindungan sama sekali. Jadi warga mohon perlindungan hukum-nya,” ungkap Kuasa Hukum.

Satu warga dari 11 KK pun memohon keadilan, harapan permasalahan cepat terselesaikan dan tidak terusir dari tanah yang sejak mula ditempati sejak lahir hingga saat ini. “Harapan kedepan dari 11 KK, masalah yang kami hadapi sekarang ini, semoga kami semua tetap tinggal disitu, tidak keluar. Karena tanah awalnya  dibeli orang tua,” pinta Lifnilin Kahuluge (43) mewakili 11 KK lainnya.

Terpisah, pelapor melalui Kuasa Hukumnya, Wens Boyangan SH MH, ketika dikonfirmasi media ini, mengatakan dikarenakan pelaporan sementara dalam proses dikepolisian, pelapor belum menanggapi apapun. “Klien (pelapor) mempercayakan kepada proses hukum di Polres Manado.” Singkat Advokat Wens Boyangan melalui text WA.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts