Seraya Menerima Putusan DKPP, Bawaslu Manado Konfirmasi sudah Mengikuti Mekanisme Pleno Pimpinan

Brilliat Maengko, Ketua Bawaslu Manado. (ist)

Manado, KOMENTAR.ID

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Bawaslu Kota Manado Brilliant Johanes Maengko serta dua anggota Bawaslu Kota Manado, yaitu Abdul Gafur Subaer dan Heard Runtuwene. Ketiganya merupakan teradu dalam perkara 228-PKE-DKPP/IX/2024.

DKPP menilai ketiga komisioner ini kurang aktif dan responsif dalam menindaklanjuti informasi tentang adanya dugaan Panwaslu kecamatan menerima uang dari caleg peserta Pemilu 2024. Ketiganya dinilai belum optimal dan maksimal dalam menindaklanjuti informasi tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum.
Terlebih, oknum yang diduga menerima uang tersebut kembali mendaftar sebagai Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu II, Brilliant Johanes Maengko, selaku Ketua Bawaslu Kota Manado, teradu I Abdul Gafur Subaer dan teradu III Heard Runtuwene, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kota Manado terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Mengenai putusan DKPP itu , Ketua Bawaslu Manado Brilliat J Maengko menyatakan sikap hormat.

“Kami menghormati putusan DKPP. Pengaduan ini menjadi pelajaran bagi kami ke depan terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh badan ad-hoc baik pengawas kecamatan maupun kelurahan,” ungkap Maengko.

Lebih lanjut, Bawaslu mengatakan, keputusan yang diambil secara lembaga semuanya melalui mekanisme pleno pimpinan dan memang menjadi tanggung jawab bersama.

“Putusan DKPP RI sudah disampaikan dan itu wajib kami hormati. Serentak dengan ini kami juga menegaskan, semua keputusan lembaga kami ambil melalui mekanisme pleno pimpinan,” pungkas Maengko. (kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts