Bantah Tudingan Tilep Dana Desa, Hukum Tua Kima Bajo: Ini Cuma Masalah Administrasi

Hukum Tua, Mocthar Magansing bersama beberapa momen kegiatan penyaluran bantuan baik dalam program stunting maupun Lansia.

Minut, KOMENTAR.ID

Hukum Tua (Kepala Desa), Kima Bajo, di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Mochtar Mangansing, merespons tudingan miring yang menyebut ada penyalahgunaan anggaran di desa yang dia pimpin. Menurutnya, tudingan tersebut terlalu dini dan terkesan tendensius.

Pasalnya, persoalan tersebut hanya masalah administrasi yang sedang berproses.

“Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan, dan memang didapati ada beberapa dokumen pendukung yang tidak sempat terlampir sehingga diminta untuk dilakukan perbaikan. Artinya, belum ada penyalahgunaan anggaran dalam hal ini. Kami baru diminta untuk perbaiki administrasinya (Lengkapi dokumen),” kata Mocthar, Selasa (11/2/2025) pagi.

Ia berpendapat bahwa pihaknya nanti bisa dituding melakukan penyelewengan dana desa apabila permintaan Inspektorat untuk melengkapi dokumen tidak bisa dipenuhi.

“Toh, sampai saat ini kita sedang perbaiki administrasinya, termasuk melengkapi dokumen yang diminta, tapi kenapa sudah dituding lakukan penyelewengan anggaran?” sindirnya.

“Itulah sebabnya kenapa saya bilang tudingan tersebut terlalu dini,” sambungnya.

Dijelaskannya, mengenai dana Siltap untuk 2 perangkat desa yang kosong dan akhirnya menjadi Silpa, ditegaskannya, itu tidak ada masalah.

“Itu sudah diselesaikan dalam rapat bersama yang melibatkan perangkat desa, pendamping desa, kader, KPM (Keluarga Penerima Manfaat), serta BPD Badan Permusyawaratan Desa). Dan semua keputusan terkait penggunaan dana tersebut sudah tercantum dalam berita acara yang disepakati bersama,” terangnya.

Begitu juga terkait dengan tudingan tidak melibatkan perangkat desa dalam penggunaan dana desa, lagi-lagi ditegaskannya hal tersebut tidaklah benar.

Disebutkannya bahwa di setiap kegiatan pembangunan, perangkat desa selalu terlibat melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK), sementara dirinya berperan sebagai pengawas dan pengontrol.

Begitu juga dengan tudingan soal dugaan korupsi sebesar Rp200 juta. Dijelaskannya, hasil audit Inspektorat hanya berupa rekomendasi yang meminta agar administrasinya diperbaiki lagi.

“Contohnya, SK penerima bantuan pangan yang belum dilampirkan, meski kegiatan sudah dilaksanakan. Dan itu (rekomendasi) sudah berproses,” urainya.

Lanjut dia lagi, soal program stunting, kegiatannya sudah dilaksanakan, namun lagi-lagi ada satu laporan terkait timbangan anak stunting yang perlu dimasukkan.

“Sekali lagi, masalahnya hanya pada administrasi, dan itu sudah sedang kami tindaklanjuti,” tambahnya sembari menyebutkan, mengenai proyek paving blok, juga telah selesai sesuai dengan rencana.

Masih di momentum yang sama, ia juga membantah isu tidak difungsikannya bendahara desa.

“Setiap pembelanjaan untuk kegiatan desa selalu dilakukan bersama bendahara dan TPK. Jadi, saya tegaskan lagi, semua tudingan itu tidaklah benar,” ujarnya.

Namun demikian, meski merasa telah dirugikan oleh tudingan tersebut, ia mengaku menghargai setiap pendapat yang sudah diutarakan.

“Hanya saja, tentu jika kemudian tudingan itu tidak terbukti, itu merupakan pencemaran nama baik dan tentunya akan ada konsekuensi hukum terkait hal tersebut,” tuturnya sembari menambahkan, dirinya siap untuk diperiksa dan memberikan keterangan ke aparat penegak hukum.

[ein/kid]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts