Tindak Lanjut Laporan PT Millenium, Polisi Mulai Ambil Keterangan Direktur Utama

Pengacara Alfian Boham SH dkk mendampingi kliennya Aike Rakian, Dirut PT MSA. (HUT Kamrin)

Manado, KOMENTAR.ID

Penyidik Unit 4 Tipidter Polresta Manado mulai menindaklanjuti laporan pidana pencurian database yang dilaporkan Direktur Utama PT. Millenium Star Alvia Aike Rakian.

Owner PT MSA itu sudah memberikan keterangan kepada penyidik pada Rabu (6/2/2025) di ruangan penyidik.

Dirut PT. MSA melalui Penasehat Hukumnya, Alfian Boham, SH mengatakan datang ke Polresta Manado untuk memenuhi undangan Penyidik Polresta Manado.

“Siang ini kami sebagai Kuasa Hukum PT. MSA bersama Direktur Utama datang untuk memenuhi undangan Penyidik Polresta Manado untuk memberikan keterangan terkait pengaduan yang dilayangkan terhadap dua orang mantan karyawatinya berinisial DB alias Deisy dan JL alias Joice ke Polresta Manado,” ujar Alfian Boham, SH usai keluar dari ruang Penyidik unit IV Tipidter Polresta Manado, Kamis (6/2/2025).

Diketahui, PT. MSA melaporkan 2 orang mantan karyawatinya berinisial DB alias Deisy karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik perusahan.

Dimana pada Selasa (14/1/2025), DB alias Deisy telah mencemarkan nama baik PT. MSA lewat postingannya di media sosial (medsos) facebook dengan menggunakan akun Dei Deisi.

Akun Dei Deisi milik DB alias Deisy di grup facebook Sulut Viral menuding PT. MSA telah menerapkan aturan-aturan yang salah. Postingan DB alias Deisy dinilai telah merugikan PT. MSA.

Selanjutnya, PT. MSA juga mengadukan JL alias Joice atas dugan pencurian data perusahan.

JL alias Joice juga telah membuka perusahan sejenis, PT. Joys Love Blessing, dengan terlebih mencuri dan menggunakan data milik PT. MSA.

PT. MSA menilai perbuatan kedua mantan karyawatinya, DB alias Deisy dan JL alias Joice telah merugikan perusahan dan meminta pihak kepolisian memproses hukum keduanya sesuai hukum yang berlaku.

Kedua perempuan DB alias Deisy dan JL alias Joice adalah mantan karyawati PT. MSA yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baik Dessy maupun Joice dalam keterangan resmi keduanya kepada redaksi mengaku siap diperiksa. Keduanya beralasan ada hak yang tidak dipenuhi oleh Manajemen MSA.

“Kami juga tidak pernah Mencuri database kantor. Dan kami siapkan pengacara untuk mengahadapi Laporan Dirut PT MSA,” tegas Dessy diiyakan Joice. (kim)

Sementara itu, sebuah nomor whatsApp 085240534*** yang mengaku sebagai Teradu Deisi mengirimkan pesan ke nomor redaksi Ketik24 dengan dalih meminta hak jawab disertai kalimat yang terkesan mengancam akan melaporkan Ketik24 ke Dewan Pers.

“saya deisi dalam pemberitaan it . saya minta hak jawab saya atas pemberitaan ini, jika tidak memberikan hak jawab saya akan melapor ke dewan pers. Terima Kasih” tulis pesan yang mengaku Teradu Deisi, Kamis (6/2/2025).

Pesan whatsApp yang yang tak beretika dan terkesan mengancam tersebut di respon redaksi dengan mempersilahkan yang bersangkutan untuk melaporkan ke Dewan Pers.

“Silahkan anda melapor ke Dewan Pers. Itu Hak Anda!,” jawab redaksi Ketik24.

Selanjutnya, pesan bernada intimidasi dan intervensi dikirim yang bersangkutan ke redaksi Ketik24.com yang ditanggapi secara tegas oleh redaksi.

(MSA) mengadukan 2 perempuan berinisial DB alias Deisy dan JL alias Joice ke Polresta Manado, Rabu (5/2/2025).

Kedua perempuan DB alias Deisy dan JL alias Joice adalah mantan karyawati PT. MSA yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Aike Rakian, yang merupakan Direktur sekaligus pemilik perusahaan mengadukan DB alias Deisy karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik perusahan.

Dimana pada Selasa (14/1/2025), DB alias Deisy telah mencemarkan nama baik PT. MSA lewat postingannya di media sosial (medsos) facebook dengan menggunakan akun Dei Deisi.

Akun Dei Deisi milik DB alias Deisy di grup facebook Sulut Viral menuding PT. MSA telah menerapkan aturan-aturan yang salah. Postingan DB alias Deisy dinilai telah merugikan PT. MSA.

Selanjutnya, PT. MSA juga mengadukan JL alias Joice atas dugan pencurian data perusahan.

JL alias Joice juga telah membuka perusahan sejenis, PT. Joys Love Blessing, dengan terlebih mencuri dan menggunakan data milik PT. MSA.

PT. MSA menilai perbuatan kedua mantan karyawatinya, DB alias Deisy dan JL alias Joice telah merugikan perusahan dan meminta pihak kepolisian memproses hukum keduanya sesuai hukum yang berlaku. (kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts